Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022
Pasal 30 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 5, BN 2022/ NO 430; https://jdih.ppatk.go.id/ : 39 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan yang proporsional,
efektif, efisien, dan sesuai dengan perubahan dinamika
organisasi, perlu menata kembali organisasi dan tata
kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
melalui surat Nomor: B/350/M.KT.01 tanggal 14 April
2022 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan
ketentuan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kepala pusat pelaporan dan analis transaksi keuangan dan wakil kepala pusat pelaporan dan analis transaksi keuangan,sekretariat utama, deputi bidang startegi dan kerja sama, deputi bidang pelaporan dan pengawasan kepatuhan, deputi bidang analisis dan pemeriksaan, inspektorat, pusat teknologi informasi, pusat pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang dan pencegahan dan pendanaan terorisme, pusat pemberdayaan kemitraan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, tenaga ahli, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan PPATK ini mulai berlaku, Peraturan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
48 hlm
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 3, BN 2022/ NO 145; https://jdih.ppatk.go.id/ : 29 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektivitas pengelolaan penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan perlu disusun Peraturan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
mengenai tata cara pengelolaan penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola PNBP, pengelolaan PNBP, piutang PNBP, pengembalian PNBP, monitoring PNBP dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
29 hlm
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 1, BN 2022/ NO 168; https://jdih.ppatk.go.id/ : 22 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi goAML
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran
Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan
Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam
atau ke luar Daerah Pabean Indonesia melalui Aplikasi
goAML;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016,Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pelaporan, registrasi dan perubahan data, pengisian laporan, penyampaian laporan, penyampaian informasi tindak lanjut, permintaan informasi tambahan, penyimpanan dokumen dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
69 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 2, BN.2022 (839)/72 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan likuidasi bank dan menyempurnakan proses pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan bank dalam likuidasi sejak tanggal pencabutan izin usaha bank sampai dengan selesainya proses likuidasi bank, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun
2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi yaitu tentang laporan aset neto awal periode, laporan perubahan aset neto selama periode
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi diubah sebagian, waktu tempo, Likuidasi Bank dengan jumlah aset dan kriteria tertentu dan Lampiran Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019
72 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 1, BN.2022 (838)/46 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Likuidasi Bank
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjalankan fungsi turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, salah satu
tugas Lembaga Penjamin Simpanan yaitu melakukan penyelesaian bank gagal melalui likuidasi bank;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan percepatan pelaksanaan likuidasi bank dengan tetap memperhatikan
prinsip tata kelola yang baik, diperlukan suatu peraturan yang mengatur tentang likuidasi bank yang dapat
menjamin terselenggaranya proses likuidasi bank secara efektif;
c. bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank belum mengakomodasi perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Likuidasi Bank;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tindak lanjut pencabutan izin usaha, tim likuidasi, pembubaran badan hukum bank, penyelesaian kewajiban kepada pegawai bank dalam likuidasi, pemberesan aset dan kewajiban bank, pengakhiran likuidasi bank, insentif, potongan utang atas kewajiban debitur bank dalam likuidasi, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan likuidasi bank, pertanggungjawaban tim likuidasi, penyelesaian kantor cabang bank asing yang dicabut izin usahanya, pelaksanaan likuidasi bank perantara, likuidasi bank dengan kriteria tertentu, larangan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
46 hlm
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan Dan Permesinan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 6, BN 2022/NO 569; https://jdih.bsn.go.id/: 4 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan Dan Permesinan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat