RENCANA - TATA RUANG WILAYAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN 2012-2032
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2012/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KERINCI
TAHUN 2012-2032
ABSTRAK:
Keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Untuk mengarahkan pembangunan yang memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, dan berbudaya serta berkelanjutan, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan serta memelihara ketahanan nasional, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci;
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kerinci dan keterpaduan pembangunan antar sektor, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan arahan dalam pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah, Masyarakat, dan Dunia Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010.
Perda ini mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032, meliputi: tujuan, kebijakan dan strategi; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; hak, kewajiban dan peran masyarakat; kelembagaan; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pusat kegiatan akan diatur dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan dengan peraturan daerah tersendiri.
Ketentuan mengenai pengaturan menara telekomunikasi bersama; penetapan jalur evakuasi; bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif; pengenaan sanksi administratif, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai RTH Perkotaan diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang.
Kawasan Strategis Kabupaten akan diatur lebih lanjut dengan Rencana
Rinci Kawasan Strategis Kabupaten yang ditetapkan dengan Perda tersendiri.
176 hlm.; Penjelasan 42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD 2012/NO.23 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Pelaksanaan Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Khususnya Mengenai Pengawasan Dan Perizinan Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Jawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Arah Kebijakan dan Strategi, Perencanaan, Pengelolahan Limbah B3, Izin dan Rekomendasi, Penangulangan Dan Pemulihan, Sistem Tanggap Darurat Pengelolahan Limbah B3, Kerjasama dan Kemitraan,Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Sistem Informasi, Insentif dan Disinsentif, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Larangan, Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa, Penegakan Hukum, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012
ABSTRAK:
bahwa hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan substansi Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012 belum sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012 Dengan Sistematika; Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012; Isi Dan Uraian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional maka dalam upaya
mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal dan
untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan
pembangunan mulai dari tahapan perencanaan,
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi secara efisien dan
efektif, diperlukan adanya sistem perencanaan
pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2
Tahun 2005 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
belum mampu menampung dan mengakomodasi
perkembangan kebutuhan masyarakat akan proses
perencanaan dan dokumen perencanaan yang terus
berkembang, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, metode pendekatan, prinsip perencanaan pembangunan, ruang lingkup, tahapan rencana pembangunan daerah, tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2005 dicabut.
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2012
KABUPATEN KONAWE UTARA - RENCANA TATA RUANG WILAYAH – TAHUN 2012 - 2032
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2012 NOMOR 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 - 2032
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Konawe Utara dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar daerah, dan masyarakat perlu disusun rencana tata ruang wilayah yang merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012-2032 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang wilayah; rencana pola ruang wilayah. Diatur pula tentang penetapan kawasan strategis; arah pemanfaatan ruang; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; kelembagaan; hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang. Selain itu perda ini juga mengatur masalah penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
48 (Hanya Batang Tubuh)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menetapkan Arah Kebijakan Keuangan Daerah,
Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum dan Program
Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dalam jangka waktu 5
(lima) tahun. Visi, misi, kebijakan dan program daerah periode 2012-2016
perlu dijabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Pemerintah
Daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja
Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Materi Muatan Dan Fungsi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
3. Sistematika
4. Tahapan Pelaksanaan RPJMD
5. Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
207
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kegiatan pembentukan Peraturan Daerah berjalan efisien, efektif, dan tepat sasaran maka diperlukan perencanaan legislasi yang tersusun secara sistematis dan terpadu dalam suatu Program Legislasi Daerah;
b. bahwa agar perencanaan Program Legislasi Daerah dapat mewujudkan tujuan pembentukan Peraturan Daerah maka diperlukan penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Daerah yang harmoni antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4484);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan dan Prinsip;
c. Wewenang Penyusunan dan Pengelolaan Prolegnas;
d. Muatan Prolegda;
e. Penyiapan Rancangan Prolegda;
f. Daftar Kumulatif Terbuka;
g. Pembahasan dan Penetapan;
h. Pengelolaan Prolegda;
i. Perubahan Skala Prioritas;
j. Pembiayaan;
k. Ketentuan Peralihan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat