perusahaan - penyertaan modal kepada pt aneka karya
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2016/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan
asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan
penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal
dari Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan
Terbatas Aneka Karya Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 40 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 1 Tahun 2008;
PP Nomor 27 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan daerah ini memuat ketentuan-ketentuan yang terkait dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Se-Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk meningkatkan perekonomian daerah, produksi masyarakat perdesaan, usaha mikro kecil menengah dan koperasi terhadap layanan perbankan serta perolehan Pendapatan Asli Daerah, perlu adanya penguatan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat se-Kabupaten Banjar melalui penambahan penyertaan modal daerah. Penambahan penyertaan modal yang diserahkan kepada PD BPR Sungai Tabuk, Martapura, Astambul dan Simpang Empat bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penambahan PAD.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Peraturan BI No. 8/18/PBI/2006; Peraturan OJK No. 20/POJK.03/2014; Perda Prov. Kalsel No. 5 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 20 Tahun 2006; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada PD BPR Se-Kabupaten Banjar, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan Modal;
4. Pengawasan;
5. Pembagian Hasil Usaha;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau
Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Penanam
Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, BENTUK, KRITERIA, TATA CARA DAN JANGKA WAKTU
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Lainnya Di Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan daya saing dari Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan lainnya di Kabupaten Sumba Timur sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab, maka perlu melakukan penyertaaan modal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa untuk melaksanakan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan lainnya perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan atas Sistem Pengendalian Intern dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2010 sampai dengan Tahun Anggaran 2012 menyatakan bahwa pengendalian investasi permanen yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah belum dilengkapi dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip Penyertaan Modal; IV. Bentuk dan Sasaran Penyertaan Modal Daerah; V. Besaran Penyertaan Modal; VI. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Pemeriksaan; IX. Hasil Usaha; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BANK NAGARI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2016
bahwa untuk menumbuhkembangkan perekonomian daerah, perlu diciptakan iklim investasi yang kondusif melalui kepastian hukum bagi penanam modal di wilayah Kabupaten Barito Kuala. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa penyelengga-raan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang merupakan urusan wajib pemerintahan daerah didasarkan pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efesiensi pelaksanaan kegiatan penanaman modal. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (6) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyebutkan bahwa penyeleng-garaan penanaman modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota menjadi urusan Peme-rintah Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerin-tahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, daerah diberi kewenangan menetapkan peraturan daerah tentang penanaman modal untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan minat investor menanamkan modalnya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibuat Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007;PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2007; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 53 tahun 2011; Peraturan Ka. BKPM No. 11 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No. 15 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No. 16 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No. 17 Tahun 2015; Perbup Batola No. 21 Tahun 2012; Perbup Batola No. 22 Tahun 2012; Perbup Batola No. 27.a Tahun 2012; Perda Kab. Batola No. 6 Tahun 2012.
Penanaman Modal, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup;
d. Kebijakan Penanaman Modal;
e. Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan;
f. Bidang Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal;
g. Lokasi Usaha;
h. Penyelenggaraan Penanaman Modal;
i. Kerjasama Penanaman Modal;
j. Promosi Penanaman Modal;
k. Pelayanan Penanaman Modal;
l. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
m. Pembinaan dan Pengembangan Penanaman Modal Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi;
n. Biaya;
o. Peran Serta Masyarakat;
p. Penyelesaian Sengketa;
q. Sanksi;
r. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penguatan daya saing perekonomian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 278 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2014 ditetapkan ketentuan mengenai pemberian insentif dan kemudahan
penanaman modal diatur dengan perda
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2008; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No. 39 Tahun 2014; Perda Kota Baubau No. 7 Tahun 2012; Perda Kota Baubau No. 9 Tahun 2015
Perda ini diantaranya mengatur Tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, bentuk dan kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, penilaian atas pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal tersebut, dan bidang usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2016;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014;
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan.
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah:
a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang Perbankan;
b. meningkatkan kinerja dan pengembangan Perusahaan Daerah di bidang Perbankan; dan
c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp. 3.807.000.000 (tiga miliar delapan ratus tujuh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2016 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2020
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD No.1, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2016 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2016 Sampai Dengan 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 40 tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011,UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 1996.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, penyertaan modal, penganggaran, pembagian deviden dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL – PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.531 2016 / NOREG 4.1/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah ke dalam modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 11 Tahun 2006; Perda Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Pembagian Deviden, Pengawasan da Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat