Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2016

Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Lainnya Di Kabupaten Sumba Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip Penyertaan Modal; IV. Bentuk dan Sasaran Penyertaan Modal Daerah; V. Besaran Penyertaan Modal; VI. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Pemeriksaan; IX. Hasil Usaha; X. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Lainnya Di Kabupaten Sumba Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Waingapu
Tanggal Penetapan
23 April 2016
Tanggal Pengundangan
23 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan