Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
untuk menentukan arah kebijakan, serta prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan secara bertahap selama lima tahun dari Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018 perlu disusun RPJM Daerah Tahun 2014-2018. Pasal 15 ayat (1) PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RPJM Daerah ditetapkan dengan Perda.
dasar hukum: UU No.11 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.39 Tahun 2006; PP No.41 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perpres RI No.5 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan No.28 Tahun 2010, No.0199/M PPN/04/2010, No.PMK 95/PMK 07/2010; Perda Kabupaten Mamasa No.4 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai muatan RPJMD dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 yang merupakan penjabaran dari VISI dan MISI, dan program Bupati dan Wakil Bupati dengan mendasarkan pada arah pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang BPD
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.9/ TLD No.121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
b. bahwa agar dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, perlu memberikan pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang yang mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP PUU No 2 Tahun 2014; PP No 9 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No 63 Tahun 2009; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Rembang no 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Kepala Desa; Peraturan di Desa; pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga Adat Desa; Pembinaan dan pengawsan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 63); b. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang BPD (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 64);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 65);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 66);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 2);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 3);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2014
PEMBENTUKAN KECAMATAN BAGANSINEMBAH RAYA DAN KECAMATAN BALAI JAYA KABUPATEN ROKAN HILIR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Bagansinembah Raya Dan Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan
efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, dipandang perlu melakukan penataan
kembali wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten
Rokan Hilir dan dengan luas dan jauhnya rentang kendali sebagian
wilayah Kecamatan Bagan Sinembah serta dalam rangka
mempercepat pelaksanaan pembangunan,
penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu
membentuk kecamatan baru dalam wilayah administratif
Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
Dalam peraturan ini berisi tentang pembentukan kecamatan Bagansinembah Raya dan kecamatan Balai Jaya kabupaten Rokan Rilir
dalam rangka meningkatkan efektifitas dan
efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.9/ TLD No. 216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penguatan Identitas Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah, masyarakat memiliki identitas sebagai ciri khas daerah yang dijadikan sebagai semangat, inspirasi, dan sumber pedoman dalam mengaktualisasikan cita-cita dan visi daerah;
b. bahwa perkembangan globalisasi telah merambah pada berbagai sendi kehidupan masyarakat Sukoharjo yang berdampak pada semakin melemahnya penggunaan, pemeliharaan, dan pengembangan identitas daerah, sebagai simbol dan ciri khas daerah, maka diperlukan pengaturan penguatan identitas daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 38 Tahun 2007; PP No 77 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007;Perda Kab Sukoharjo No 1 Tahun 1968; Perda Kab Sukoharjo No 2 Tahun 1968; Perda Kab Daerah Tingkat II Sukoharjo No 8 Tahun 1986; Perda Kab Sukoharjo No 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang lingkup identitas daerah meliputi:
a. Nama Daerah;
b. Lambang Daerah; dan
c. Semboyan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance);
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan kebutuhan Riil pembentukan Perangkat Daerah;
Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);- 2 -5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5234); Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemrintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Keqa Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 89).
Organisasi Dinas Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan
ketentuan dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2010 tentang Legislasi
Daerah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan
hukum sehingga perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerahtentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2010
tentang Legislasi Daerah
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 7
TAHUN 2010 TENTANG LEGISLASI DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 7
TAHUN 2010 TENTANG LEGISLASI DAERAH
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat