Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang lingkup identitas daerah meliputi: a. Nama Daerah; b. Lambang Daerah; dan c. Semboyan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat