Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2014 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, mengatur tentang struktur organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja lembaga teknis di daerah tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Malinau. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2010 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat