TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-07/MBU/07/2020, BN.2020/No.885, jdih.bumn.go.id : 42 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di
Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Terhadap Pegawai
Negeri. Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5934);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian. Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/ MBU/ 03 /2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340);
Ketentuan Umum; Informasi dan Pelaporan Kerugian Negara; Penyelesaian Kerugian Negara; Penyelesaian Kerugian Negara; Penagihan dan Penyetoran; Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Negara Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Negara; Kedaluwarsa; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; Sanksi lainnya; Tata Cara Penatausahaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
94 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN TANGKAP
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 66/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1687, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan serta untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/1380/M.KT.01/2020, tanggal 2 Oktober 2020, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1624); 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang kedudukan, baali besar penangkapan ikan, Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan , Kelompok Jabatan Fungsional , Tata Kerja, Eselonisasi, dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penangkapan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 675); dan b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 676),
20 halaman dengan Lampiran
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan desa perlu menyesuaikan kembali beberapa ketentuan dalamPeraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Materi pokok: Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Jumlah Halaman: 9 HLM
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat ( 1 ) Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14
Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan barang/ jasa dan
Pasal 18 Ayat ( 1 ) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/ Kota;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa
daerah yang efektif, efisien, profesional, berintegritas,
transparan, terbuka, adil dan akuntabel, dengan
mengedepankan etika pengadaan untuk mencapai hasil
pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan prinsip - prinsip
pengadaan, diperlukan penyusunan Kode Etik Kelompok Kerja
Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa pada Unit Kerja Pengadaan
Barang/ Jasa Kota Pekalongan.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 9 Tahun 2015;Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016. Memperhatikan : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018;Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 76 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Kode etik sebagai pedoman
perilaku bagi Pokja Pemilihan penyedia barang/ jasa pada UKPBJ
dalam menjalankan tugas clan kegiatan pengadaan barang/ jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
17 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 Tahun 2020
Perbankan, Lembaga KeuanganPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-412/BL/2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang beserta Peraturan Nomor VI.C.4 yang merupakan lampirannya
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6.1, BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No. 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1.1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk mewujudkan penggunaan dana alokasi umum tambahan yang selaras dengan program pemerintah pusat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pelayanan masyarakat di Kota Surakarta yang pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk melaksanakan optimalisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan agar bermanfaat bagi masyarakat;
c. bahwa Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan memiliki keterbatasan pengaturan terkait pemanfaatan dana kelurahan dalam keadaan wabah penyakit menular sehingga perlu diubah.
Dasar dari Peraturan Walikota ini adalah ; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 17 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Perwali No. 1.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 20.1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS di Lingkungan Pemkab Sleman
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2020 tentang Pemberian tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan HAri Raya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Peerintah Kabupaten Sleman;
Dasar hukum peraturan ini : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
Materi Pokok ; Penerima tunjangan, Tunjangan Hari Raya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2020.
Jumlah Halaman : 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 8A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan masalah kurang gizi
kronis yang disebabkan kurangnya asupan gizi dalam
waktu cukup lama, yang dapat mengakibatkan
gangguan pertumbuhan fisik pada anak dengan tinggi
badan lebih rendah atau pendek dari standar usianya,
mempengaruhi perkembangan jaringan otak serta
kecerdasan sehingga berdampak terhadap kualitas
sumber daya ketika dewasa;
b. bahwa prevalensi stunting pada balita di Kota
Pekalongan masih cukup tinggi, sehingga perlu
dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu
oleh unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan
Tinggi, Lembaga/ Organ isasi Kemasyarakatan,
Organisasi Profesi serta Pemangku Kepentingan terkait
lainnya;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden
Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional
Percepatan Perbaikan Gizi, Pemerintah Daerah
melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan
Perbaikan Gizi di daerah masing-masing
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tenga;h Nomor 5
Tahun 2019;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun
2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi dalam
Peraturan Walikota ini meliputi:
a. Pelaksanaan 8 (delapan) Aksi K onvergensi P ercepatan Penurunan
Stunting Terintegrasi, yaitu:
1. analisis situasi program penurunan stunting;
2. penyusunan rencana kegiatan;
3. rembuk stunting;
4. penyusunan peraturan walikota;
5. pembinaan kader pembangunan manusia;
6. pen.gelolaan data stunting; dan
7. publikasi data stunting;
b. penilaian kinerja;
c. koordinasi;
d. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat