PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-9/MBU/06/2021, BN. 2020 No. 815, jdih.bumn.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan aparatur Kementerian Badan
Usaha Milik Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara, perlu dilakukan upaya mendorong
terwujudnya peningkatan integritas aparatur Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk terwujudnya integritas aparatur
Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu adanya mekanisme
pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pelaporan
Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER4/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);
Ketentuan Umum; Laporan Gratifikasi; Penanganan Laporan Gratifikasi; Kompensasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Hak dan Perlindungan Pelapor; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2014
tentang Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 414)
13 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 03A Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03A, BD 2021/No. 3A Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan peran pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam pelayanan kepada masyarakat di daerah serta untuk meningkatkan kinerja pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejateraan Keluarga.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejateraan Keluarga. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 16.a Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 32.a Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 K/MG.03/MEM.M/2021 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pendapatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Penguatan Modal Badan Keuangan Dan Aset Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah, honorarium Panitia Pelaksanaan
Kegiatan dibebankan pada Jenis Belanja Barang dan Jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017
tentang Pendapatan pada Unit Pelaksana Teknis
Pengelolaan Dana Penguatan Modal Badan Keuangan dan
Aset Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2017.
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2017
tentang Pendapatan pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana
Penguatan Modal Badan Keuangan dan Aset Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Jumlah halaman: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 4.A Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4.A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerinthan desa dan melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, perlu diadakan
pengaturan menyeluruh terhadap Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156); Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011 Nomor 53).
TATA NASKAH DINAS PEMERINTAH DESA, yang terdiri atas 46 Pasal dari XIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tata Naskah Dinas, Bab III Bentuk dan Susunan, Bab IV Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama Penjabat dan Pelaksana Tugas, Bab V Paraf Penulisan Nama Penandatanganan dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas, Bab VI Stempel, Bab VII Kop askah Dinas, Bab VIII Sampul Naskah Dinas, Bab IX Papan Nama, Bab X Perubahan dan Pencabutan, Bab XI Pelaporan, Bab XII Pembinaan dan Pengawasan, Bab XIII Ketentuan Penutup disertai dengan Bentuk dan Sususnan Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
66 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 1B Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketujuh Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sorong
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Sorong Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sorong diundangkan dalam Berita Daerah Kota Sorong Tahun 2020 Nomor 27. Dalam pelaksanaannya, beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Sorong dimaksud terdapat Perubahan Kebijakan. Dalam rangka memenuhi pelaporan keuangan yang sesuai standar, maka perlu merubah Peraturan Walikota Sorong Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sorong. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Sorong tentang Perubahan Ketujuh Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sorong
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai kebijakan akuntansi Pemerintah Kota Sorong
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Lamp 136 hlm
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/102/2021
Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/102/2021, jdih.kemkes.go.id : 4 hlm
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Jenis dan Jumlah Vaksin Melalui Penugasan PT Bio Farma (Persero) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahap Ketiga
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 973/2894/SJ Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6.A, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelengaraan Pengangkatan Tenaga Pendamping Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pendampingan serta peningkatan Sumber Daya Manusia bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
diperlukan adanya tenaga pendamping Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengangkatan Tenaga Pendamping Kopreasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116; Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor tentang Pengawasan Koperasi;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
5. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengan Kabupaten Konawe Kepulaua (Berita Darah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 57);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas, Fungsi, Ruang Lingkup Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Pendamping Koperasi dan UMKM
Bab III Norma, Standar, Prosedur dan Tata Cara, Kode Etik Tenaga Pendamping Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Bab IV Masa Kerja dan Honorarium Pendamping Koperasi dan UMKM
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat