pendapatan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.1, BD.2021/NO.1.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pendapatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Penguatan Modal Badan Keuangan Dan Aset Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah, honorarium Panitia Pelaksanaan
Kegiatan dibebankan pada Jenis Belanja Barang dan Jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017
tentang Pendapatan pada Unit Pelaksana Teknis
Pengelolaan Dana Penguatan Modal Badan Keuangan dan
Aset Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2017.
- Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2017
tentang Pendapatan pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana
Penguatan Modal Badan Keuangan dan Aset Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Jumlah halaman: 4 HLM
|