BANTUAN PENDIDIKAN BAGI LULUSAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN ATAU SEDERAJAT YANG MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE LUAR NEGERI DAN/ATAU MENGIKUTI FORUM ILMIAH DI LUAR NEGERI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2017/No.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Pendidikan Bagi Lulusan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau Sederajat yang Melanjutkan Pendidikan ke Luar Negeri dan/atau Mengikuti Forum Ilmiah di Luar Negeri
ABSTRAK:
bahwa lulusan pendidikan tinggi di luar negeri merupakan
aset daerah yang diharapkan akan berperan dalam
meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan daerah;
bahwa dalam rangka memotivasi lulusan SMA/SMK atau
sederajat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi
di luar negeri, perlu dukungan pemberian dana Pemerintah
Daerah dalam bentuk Bantuan Pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Bantuan Pendidikan bagi Lulusan Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau Sederajat
yang Melanjutkan Pendidikan ke Luar Negeri dan/atau
Mengikuti Forum Ilmiah di Luar Negeri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 132 Tahun 2016;
Peraturan bupati (perbup) tentang bantuan pendidikan bagi lulusan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau sederajat yang melanjutkan pendidikan ke luar negeri dan/atau mengikuti forum ilmiah di luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Yang Menyelengarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2016;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :
a. Sekretariat, yang membawahkan :
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Subbagia n Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan
Pelaporan
b. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan , yang membawahkan :
1. Seksi Lalu Lintas dan
2. Seksi Angkutan;
c. Bidang Prasarana , yang membawahkan :
1. Seksi Perencanaan , Pembangunan dan Pengoperasian
Pras arana dan
2. Seksi Perawata n Prasarana
d. Bidang Pengembangan dan Keselamatan, yang
membawahkan :
1. Seksi Pemanduan Moda, Teknologi dan Lingkungan
Perhubungan ;
2. Seksi Keselamatan dan
3. Seksi Pengujian Sarana
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
19 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 75 Tahun 2016
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 80 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
TUGAS POKOK , FUNGSI, RINCIAN TUGAS UNIT DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, BD 2016/75
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS POKOK , FUNGSI, RINCIAN TUGAS UNIT DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat dan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan ini terdiri dari 3 Bab dan 28 Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
mencabut Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2015
mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
47 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 75 Tahun 2016
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2016/No.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, serta dalam rangka meningkatkan
kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, agar berdaya guna dan berhasil
guna maka perlu menyusun dan menetapkan
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN
BAB V
JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 75 TAHUN 2016
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 75 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Tugas
dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; . Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Nomor PER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/15/M.PAN/9/2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013; . Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2004; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2008;
Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN; SUSUNAN ORGANISASI; TUGAS DAN FUNGSI; TATA KERJA; KEPEGAWAIAN; PEMBIAYAAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menerapkan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dipandang perlu menjabarkan tugas dan fungsi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Paasl 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKABKEPARU No. 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penjabaran tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good government) dan pemerintahan yang bersih (clean government) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara professional, terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Lubuklinggau telah memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA), system pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi Informasi sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah. Dalam rangka pemanfaatan SIMDA Keuangan agar berjalan efektif, efisien dan berhasil guna, perlu pedoman dalam pengelolaannya.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.52 Tahun 2011; PERMENPANRB No.52 Tahun 2011; PERMENPANRB No.35 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permenkeu No.238/PMK.05/2011; Perda Kota Lubuklinggau No.32 Tahun 2012.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Satuan Tugas Pengelolaan SIMDA Keuangan; Penyusunan Anggaran; Penatausahaan Keuangan; Pembukuan dan Pelaporan Keuangan; Instalasi SIMDA Keuangan; Pengendalian dan Pengembangan SIMDA Keuangan; serta Monitoring dan Evaluasi SIMDA Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pengelolaan SIMDA Keuangan diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62032
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016 telah diatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, bahwa dalam rangka melaksanakan tugas fasilitasi kesekretariatan Komisi Informasi Provinsi, maka Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016, perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, yaitu Pasal 3 ayat (2) ditambah huruf h, Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 8 ayat (1), (2), (3), menyisipkan Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2015
ABSTRAK:
Surat Bupati Kolaka Nomor 561/2092 tanggal 18 November
2014. Perihal Rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten
Kolaka Tahun 2015
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (3)
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2003
tentang Upah Minimum, maka perlu menetapkan
besarnya upah minimum kabupaten dan upah minimum
sektoral Kabupaten Kolaka;
b. bahwa kondisi perekonomian Kabupaten Kolaka saat ini
telah memungkinkan untuk mewujudkan kenaikan Upah
yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan
perusahaan secara sektoral, sehingga penetapan Upah
Minimum Kabupaten Kolaka dan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten Kolaka Tahun 2015 yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 88
Tahun 2013 perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara ten tang
penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat l
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1988,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 737);
6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang
Dewan Pengupahan ;
7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka
keberlangsungan Usaha dan peningkatan kesejahteraan
pekerja;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum;
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat