Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA KAMBOJA KECAMATAN PULAU MAYA DENGAN DESA DUSUN BESAR, DESA TANJUNG SATAI, DESA SATAI LESTARI DAN DESA DUSUN KECIL KECAMATAN PULAU MAYA KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Dusun Kemboja Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Kemboja Kecamatan Pulau Maya dengan Desa Dusun Besar, Desa Tanjung Satai, Desa Satai Lestari, dan Desa Dusun Kecil Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA KEMBOJA KECAMATAN PULAU MAYA DENGAN DESA DUSUN BESAR, DESA TANJUNG SATAI, DESA SATAI LESTARI, DAN DESA DUSUN KECIL KECAMATAN PULAU MAYA KABUPATEN KAYONG UTARA dalam 5 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 74 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 139
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 74 Tahun 2016
Kebijakan pengupahan melalui penetapan upah minimum diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Perlu adanya pengaturan mengenai Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memberikan pedoman bagi pengusaha dalam pelaksanaan pengupahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Upah Minimum terdiri dari Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Upah Minimum dihitung berdasarkan Upah Minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah Minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
4 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 74 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 21 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Urusan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset pada DInas Kelautan dan Perikanan Provinsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2013
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disebutkan bahwa pendelegasian tahapan persiapan pengadaan tanah oleh Bupati/Walikota mendasarkan pada ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Tengah;
b. bahwa untuk terselenggaranya tertib administrasi dan mensinergikan tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diperlukan suatu petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, persiapan pengajuan penetapan lokasi, tata cara penetapan lokasi, biaya operasional dan biaya pendukung, pengawasan, pelaporan dan evaluasi dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 74 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ORGANISASI DAN - TATA KERJA - BADAN - PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN - DAERAH - KABUPATEN - OGAN KOMERING ILIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2021/No.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan persetujuan Gubernur Sumatera
Selatan melalui surat Nomor : 061/4170/VII/2021 dan berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 107
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penelitian dan
Pengembangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sesuai
dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 12 Tahun 2011;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 77 Tahun 2005;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 72 Tahun
2019;Permendagri No 5 Tahun 2017;Permendagri No 17 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021;Perda No 2 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Perda No 3 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai : ketentuan Umum ,Kedudukan ,Susuan Organisasi,Tugas dan fungsi,Unit pelaksana Teknis Daerah,Kelompok Jabatan Fungsional,Tata Kerja,Ketentuan Peralihan,Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ilir
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Services Agrrement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Mexican States)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 74 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Semarang Nomor 127 Tahun 2016 tentang Pembentukam, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 127 Tahun 2016 tentang Pembentukam, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 127
Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal pada Dinas
Perdagangan Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 127
Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal pada Dinas
Perdagangan Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018; Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Nomor 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 127 Nomor 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 11 dan angka 12, penyisipan angka 11a dan 11b pada Pasal 1, penyisipan angka 12a pada Pasal 1, perubahan huruf j dan huruf m pada Pasal 6, penyisipan huruf na dan huruf nb pada Pasal 6, penyisipan huruf ka pada pasal 9, perubahan ayat (2) Pasal 11, perubahan Pasal 13, penyisipan Bab VA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 127 Tahun 2016 diubah.
8 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 74, BN.2015/No.2099, jdih.kemdikbud : 75 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat