Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 11 dan angka 12, penyisipan angka 11a dan 11b pada Pasal 1, penyisipan angka 12a pada Pasal 1, perubahan huruf j dan huruf m pada Pasal 6, penyisipan huruf na dan huruf nb pada Pasal 6, penyisipan huruf ka pada pasal 9, perubahan ayat (2) Pasal 11, perubahan Pasal 13, penyisipan Bab VA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat