Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Badan Pengelola Islamic Centre Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Badan Pengelolaan Islamic Centre Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung syiar islam dan pengembangan Al-Qur'an di Jawa Barat, Pemda Provinsi Jawa Barat telah membentuk Badan Pengelola Islamic Centre Jawa Barat berdasarkan Pergub Jawa Barat No. 62 Tahun 2011, dengan adanya perubahan nomenklatur kelembagaan dan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat , maka perlu ditetapkan Pergub tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 62 Tahun 2011 tentang Badan Pengelola Islamic Centre Jawa Barat.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah: UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No. 12 Tahun 2008; Pergub No. 62 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 62 Tahun 2011 tentang Badan Pengelola Islamic Centre Jawa Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
3 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2023
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan karena telah diterbitkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan Rumah Sakit Umum Kelas A;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1045/Menkes/Per/XI/2006hun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2023; Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 14 Tahun 2021;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada:
1. Pasal 4 terkait Susunan Organisasi RSUD Provinsi NTB
2. Pasal 5 terkait Tugas Direktur RSUD
3. Pasal 7 terkait struktur Wakil Direktur Umum dan Keuangan
4. Pasal 8 terkait Umum dan Sarana Prasarana
5. Pasal 9 terkait Bagian Perencanaan dan Pengembangan pada RSUD
6. Pasal 10a terkait Bagian Hukum dan Kehumasan
7. Pasal 30 terkait Jabatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2023
UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS PADA DINAS KESEHATAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2023/NO.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas organisasi
pelayanan kesehatan, perlu mengacu pada asas umum
pemerintahan yang baik;
b. bahwa untuk mewujudkan penyederhanaan birokrasi,
meningkatkan efektifitas kinerja pengelolaan pelayanan
kesehatan perlu unit organisasi bersifat khusus yang
memberikan layanan secara profesional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Unit Organisasi Bersifat
Khusus pada Dinas Kesehatan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2022;
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD Tahun 2023 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat hasil Fasilitasi Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/7982/OTDA tanggal 20 November 2023 Hal Tanggapan Atas 2 (dua) Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten yang mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu dilakukan simplifikasi ke dalam 1 (satu) Rancangan Peraturan Gubernur; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Badan Daerah, serta Pasal 71 ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Pemendagri No. 12 Tahun 2017; Permendikbud No. 6 Tahun 2019; Permen PAN-RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 47 Tahun 2022; Pergub No. 48 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Cabang Dinas Bab IV Uptd Bab V Uraian Tugas Bab VI Tata Kerja Bab VII Jabatan Bab VIII Satuan Kerja Bab IX Sistem Kerja Bab X Pembiayaan Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
67 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2023
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BENGKULU
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pelayanan teknis pembinaan dan standarisasi pengembangan pembudidayaan ikan dan peningkatan produk perikanan budidaya serta pelayanan pengujian mutu dan keamanan produk perikanan, diversifikasi produk perikanan dan pemenuhan persyaratan Standar Nasional Indonesia produk perikanan dalam usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Bengkulu, perlu dilakukan perubahan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tatlun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6856;
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasi6kasi Cabang Dinas dan Unit pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan MerIted Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
10. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun
2021 Nomor I);
11. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 64 Tahun 2017 tentmlg Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 64) ;
12. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 39 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 39);
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 64)
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2023
rumah sakit - daerah - dinas - kesehatan - organisasi - tugas - fungsi - tata kerja - susunan - kedudukan - pembentukan
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD 2023/22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa pada urusan pemerintah di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis daerah provinsi, terdapat rumah sakit daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, serta bidang kepegawaian. Dalam rangka meningkatkan kinerja layanan rumah sakit daerah sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, perlu didukung dengan kebijakan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 47 Tahun 2021; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permen PANRB No. 17 Tahun 2021; Permen PANRB No. 25 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi, dan Uraian Tugas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Rumah Sakit Mata; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas RSUD Korpri; Unit Organisasi Non Struktural; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
80 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Provinsi NTB
ABSTRAK:
Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada BadanBadan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada BadanBadan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.
Penyesuaian dan penataan kembali dilakukan berdasarkan Rekomendasi Menteri Dalam Negeri terhadap pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan Sentral Aikmel, Pelabuhan Perikanan Tanjung Luar, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Pada Dinas Daerah dibentuk UPTD sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional. Pada Badan Daerah dibentuk UPTB sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis Penunjang Tertentu.
UPTD dan UPTB : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Provinsi
Nusa Tenggara Barat, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Perindustrian Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
-
-
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD Tahun 2023 No.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pengelola Kawasan Rebana
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Metropolitan telah dibentuk Badan Pengelola Kawasan berdasarkan Pergub Jabar No. 85 Tahun 85 2020, untuk harmonisasi dengan Perpres No. 87 Tahun 2021, perlu dilakukan peninjauan kembali dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Badan Pengelola Kawasan Rebana.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 87 Tahun 2021; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Badan Pengelola Kawasan Rebana, yang meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan, Orgnisasi, Pembiayaan, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017.
15 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.
Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/Menkes/Per/XI/2006, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016,
RSUD Provinsi NTB merupakan unit organisasi bersifat khusus pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat. RSUD Provinsi NTB sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional. RSUD Provinsi NTB dipimpin oleh Direktur.
RSUD Provinsi NTB mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit dan melaksanakan upaya rujukan serta
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesehatan, dan melaksanakan pelayanan bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit.
RSUD Provinsi NTB menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan urusan umum, kehumasan dan pemasaran; b. penyelenggaraan perencanaan dan pengembangan;c. penyelenggaraan pengelolaan keuangan; d. penyelenggaraan pelayanan; e. penyelenggaraan penunjang; f. penyelenggaraan asuhan keperawatan; g. penyelenggaraan dan pengelolaan sumber daya manusia; h. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan i. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan teknologi kesehatan.
Susunan Organisasi RSUD Provinsi NTB: a. Direktur; b. Wakil Direktur Umum dan Keuangan; c. Wakil Direktur Pelayanan; d. Wakil Direktur SDM dan Diklat;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan
Gubernur Nomor 56 Tahun 2021
-
21
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata kerja Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara barat
ABSTRAK:
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 55
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan penyesuaian dan
penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Inspektorat Provinsi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Inspektorat Provinsi dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Inspektorat Provinsi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi; f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; g. pelaksanaan administrasi inspektorat daerah provinsi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi: a. Inspektur; b. Sekretariat; c. Inspektur Pembantu I; d. Inspektur Pembantu II; e. Inspektur Pembantu III; f. Inspektur Pembantu IV; g. Inspektur Pembantu V; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Setiap Kepala Satuan Unit Organisasi dilingkungan Inspektorat bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas kedinasan, wajib mengawasi
bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan
agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib mengadakan rapat
berkala, bertanggung jawab kepada atasan dan menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan. Laporan disampaikan kepada atasan masing-masing dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Satuan Unit Organisasi lain di lingkungan Inspektorat Provinsi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Satuan Unit Organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. Setiap Kepala Satuan Organisasi dilingkungan Inspektorat wajib melaksanakan pengawasan melekat (WASKAT).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2021
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat