badan-pengelola-islamic-centre-jawa-barat
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD 2023/Nomor 55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Badan Pengelolaan Islamic Centre Jawa Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendukung syiar islam dan pengembangan Al-Qur'an di Jawa Barat, Pemda Provinsi Jawa Barat telah membentuk Badan Pengelola Islamic Centre Jawa Barat berdasarkan Pergub Jawa Barat No. 62 Tahun 2011, dengan adanya perubahan nomenklatur kelembagaan dan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat , maka perlu ditetapkan Pergub tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 62 Tahun 2011 tentang Badan Pengelola Islamic Centre Jawa Barat.
- Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah: UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No. 12 Tahun 2008; Pergub No. 62 Tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 62 Tahun 2011 tentang Badan Pengelola Islamic Centre Jawa Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
- 3 Hlm.
|