Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien serta memenuhi kepentingan masyarakat, perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
Pasal 13 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004;
Pasal 1 angka 2 UU No.17 Tahun 2007;
Pasal 18 ayat (6) UUDNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No.2 Tahun 1993;
UU No.25 Tahun 2004;
UU No.32 Tahun 2004;
UU No.17 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, dengan sistematika sebagai berikut:
- Ketentuan Umum;
- Ruang Lingkup dan Fungsi;
- Sistematika;
- Pengendalian dan Evaluasi;
- Ketentuan Peralihan;
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2013.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dan penataan menara
telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur
pendukung dalam penyelenggaraan telekomuniksi harus
memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan
estetika lingkungan;
b. bahwa pembangunan dan penataan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu penetapan zona yang
disediakan untuk penempatan menara telekomunikasi dan
pemanfaatan menara telekomunikasi yang sudah ada
untuk menara bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembangunan dan Penataan Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun
2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, pembangunan menara, penambahan perangkat operasional, lokasi menara, pemanfaatan zona menara, pengawasan dan pengamanan, retribusi, sanksi administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, rencana tata ruang dan rencana sektoral
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; maksud dan tujuan; ruang lingkup, prinsip dan pendekatan; tahapan rencana pembangunan daerah; rencana pembangunan jangka panjang daerah; rencana pembangunan jangka menengah daerah; rencana strategis satuan kerja perangkat daerah; rencana kerja pembangunan daerah; rencana kerja satuan kerja perangkat daerah; pendanaan rencana pembangunan daerah; pengendalian dan evaluasi; kelembagaan; perubahan rencana pembangunan daerah; sanksi; serta ketentuan penutup terkait sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Peraturan Bupati
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/No.1, TLD/No.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat (3) huruf b UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengta UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk jangka waktu lima tahun merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.5 Tahun 2010; Permendagri RI No.54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
6 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan catatan dan fakta sejarah, hasil
kajian dari Tim Penelusur Sejarah Kabupaten Semarang
dan Sarasehan serta Seminar tentang Kesejarahan
Terbentuknya Kabupaten Semarang;
b. bahwa Tanggal 12 Rabiulawal 927 H, yang jatuh pada
tanggal 15 Maret Tahun 1521 adalah hari pengangkatan
Made Pandan sebagai Bupati Semarang oleh Sultan
Trenggono yang disyahkan oleh Sunan Giri dengan gelar
Ki Ageng Pandan Aran I;
c. bahwa agar momentum terbentuknya Kabupaten
Semarang dapat memiliki kepastian hukum dan guna
meningkatkan rasa memiliki dan memperkokoh jati diri
bangsa pada umumnya dan Kabupaten Semarang pada
khususnya, maka perlu ditetapkan Hari Jadi Kabupaten
Semarang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi
Kabupaten Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang –Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan disusunnya Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Semarang; Penetapan Hari Jadi Kab. Semarang; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Keputusan Bupati Semarang
Nomor 003.3/ 0168/ 2011
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2005–2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang sebagai pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil
makmur
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.21 Tahun 1987; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur rencana pembangunan jangka panjang kota Balikpapan dengan membahas Gambaran Umum Kondisi Daerah, Analisis Isu-Isu Daerah, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Kaidah Pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 1 Tahun 2013
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
kewenangan untuk mengatur yang diberikan kepada daerah otonom adalah untuk mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah yang diwujudkan dan dirumuskan dalam Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 27 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. Permendagri No. 53 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan program legislasi daerah. Penyusunan prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah kabupaten secara terencana,terpadu, dan sistematis yang pelaksanaanya dikoordinasikan oleh DPRD melalui belegda. Penyusunan dan penetapan prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten. Penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh balegda. balegda mengirimkan surat permintaan pengajuan usul prolegda kepada anggota,komisi, gabungan komisi atau balegda. Pembahasan Prolegda antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda, Pembahasan penyusunan Prolegda dilakukan dalam :
a. rapat kerja antara Balegda dan Bupati;
b. rapat dengar pendapat umum sebagai sarana penyebarluasan usulan Prolegda untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat, para pakar dan/atau pemangku kepentingan terkait;
c. rapat panitia kerja yang dibentuk oleh Balegda; dan/atau
d. rapat tim perumus/tim sinkronisasi yang dibentuk oleh panitia kerja. Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten yang dikoordinasikan Balegda melalui media yang mudah diakses masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 40 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1980 tentang
Pengambilan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Gambar Proyek yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa pungutan terhadap pengambilan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Gambar Proyek yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga oleh Rekanan/Pemborong, sesuai dengan ketentuan tidak boleh dilakukan pemungutan;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi khususnya dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1980 Tentang Pengambilan Rencana Kerja Dan Syarat (RKS) Serta Gambar Proyek Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Purbalingga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1980 Tentang Pengambilan Rencana Kerja Dan Syarat (RKS) Serta Gambar Proyek Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 28 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Banyuasin Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
Dalam rangka perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Banyuasin sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib lestari, dan berkelanjutan perlu segera dilakukan penataan ruang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan berlakunya UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP N.o. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perpres No. 13 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Fungsi Dan Kedudukan; Lingkup Wilayah Perencanaan Dan Muatan Rtrw Kabupaten; Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah No.8 Tahun 2005.
63 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat