Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
a. bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagai rencana lima tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan kebijakan serta program bupati terpilih dan merupakan dokumen perencanaan daerah yang bersifat komprehensif dan akuntabel serta sebagai dasar bagi perencanaan pembangunan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 283 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka perlu melakukan perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010 – 2015.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan
purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya
yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan
sumber daya dan modal pembangunan
kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat; bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral
dari pembangunan nasional yang dilakukan
secara sistematis, terencana, terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan
tetap memberikan perlindungan terhadap nilai
nilai agama, budaya yang hidup dalam
masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan
hidup, serta kepentingan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b guna
melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 30
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang RIPK (Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas, Tujuan dan Fungsi Kepariwisataan
Bab III Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan
Bab IV Pembangunan Kepariwisataan Brebes
Bab V Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Bab VI Kebijaksanaan Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Bab VII Pembangunan Destinasi Pariwisata
Bab VIII Pemasaran Pariwisata
Bab IX Pembangunan Industri Pariwisata
Bab X Pembangunan Kelembagaan Pariwisata
Bab XI Pelaksanaan dan Pengendalian
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyendang Disabilitas
ABSTRAK:
Untuk mewujdukan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyadnang disabilitas dieprlukan sarana dan upaya yang lebih memadai dalam rangka menciptakan kemadirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 3. Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 4. Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Peenanggulangan Bencana; 5. Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Ruang.
MENGATUR TENTANG PEMENUHAN HAK-HAK PENYENDANG DISABILITAS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peran Serta Badan Usaha dan Masyarakat untuk Peningkatan Pembangunan di Kab. OKU Selatan
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, harus dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan sehingga dalam proses pencapaiannya memerlukan biaya yang besar dalam pelaksanaanya, pembiayaan yang dilakukan selain berasal dari APBD, dibutuhkan pula pembiayaan yang berasal dari partisipasi dan peran serta badan usaha dan masyarakat. Pendapatan dari dana bagi hasil, dana alokasi khusus, landrent, royalti serta pendapatan-pendapatan lainnya yang sah yang berasal dari Pemerintah dirasakan kurang untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan banyak terdapat aktifitas kegiatan usaha yang beragam dengan Perusahaan-perusahaan berskala Nasional maupun Internasional yang menjalankan roda bisnisnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dari aktifitas tersebut belum memberikan dampak langsung secara finansial terhadap PAD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukan para pelaku usaha tersebut, baik terhadap kegiatan yang bersifat Eksploitasi dan Eksplorasi maupun yang sejenis dengan itu, berpotensi untuk merusak lingkungan dan habitat lingkungan di sekitar wilayah kegiatan usahanya, yang pada akhirnya akan menjadi salah satu beban Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1935; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Penerimaan Dari Badan Usaha Dan Masyarakat; Besaran Dan Tata Cara Penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5, TLD No.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa adanya perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang semula tidak termuat dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2011-2015, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun2011-2015
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2011
Ketentuan Lampiran diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
merubah peraturan daerah kapuas hulu nomor 15 tahun 2011
4 halaman peraturan dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: UU No 5 Tahun 1960; Uu No 5 Tahun 1990; UU No 4 Tahun 1992; UU No 5 Tahun 1992; UU No 12 Tahun 1992, UU No 41 Tahun 1999: UU No 38 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 2001; UU No 3 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, hak, kewajiban, serta peran serta masyarakat dalam penataan ruang,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 60 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2013-2032
ABSTRAK:
bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;bahwa perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Banjarmasin diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup;bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kota Banjarmasin secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi dipandang perlu untuk segera ditindaklanjuti melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin sampai tahun 2032;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin tahun 2013 – 2032.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2013-2032 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota Banjarmasin;Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota;Rencana Pola Ruang Wialayah Kota Banjarmasin;Penetapan Kawasan Strategis;Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota;Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;Peran Masyarakat, Kelembagaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penataan Ruang;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketntuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
53 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat