DISABILITAS
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyendang Disabilitas
ABSTRAK: |
- Untuk mewujdukan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyadnang disabilitas dieprlukan sarana dan upaya yang lebih memadai dalam rangka menciptakan kemadirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 3. Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 4. Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Peenanggulangan Bencana; 5. Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Ruang.
- MENGATUR TENTANG PEMENUHAN HAK-HAK PENYENDANG DISABILITAS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
- 29 halaman
|