Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Dukungan Program Sekolah Penggerak Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Pendidikan Berbasis Data
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
sesuai dengan cita-cita bangsa dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 perlu meningkatkan mutu pendidikan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar; bahwa dalam rangka mewujudkan arah kebijakan
merdeka belajar dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
maka perlu menetapkan pedoman sebagai dasar hukum
peningkatan mutu pendidikan melalui dukungan
program sekolah penggerak, implementasi kurikulum
merdeka dan perencanaan pendidikan berbasis data
yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan
pengembangan karakter melalui terselenggaranya
pendidikan yang bermutu, berkeadilan, berkarakter dan
berbudaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peningkatan
Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Sekolah
Penggerak Implementasi Kurikulum Merdeka
Perencanaan Pendidikan Berbasis Data;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Fasilitasi Pemerintah Daerah, Monitoring dan Evaluasi, Capaian Keberhasilan Dukungan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Sekolah Penggerak Dan Implementasi Kurikulum Merdeka.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan arah kebijakan Merdeka Belajar melalui Program Sekolah Penggerak dan implementasi Kurikulum Merdeka yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter melalui terselenggaranya pendidikan yang bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya;
Bahwa berdasarkan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar selaras dengan Visi Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri dan Agamis yang berkaitan dengan urusan pendidikan dijabarkan pada Misi Kesatu yaitu peningkatan kualitas hidup dan kualitas Sumber Daya Manusia, perlu peningkatan mutu pendidikan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan Pelaksanaan Program Pengerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI DUKUNGAN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
SASARAN;
PELAKSANAAN DUKUNGAN;
PENDAMPINGAN TUGAS;
PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
CAPAIAN KEBERHASILAN DUKUNGAN;
PENDANAAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 15 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas
dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone telah ditetapkan dengan
peraturan Bupati Bone Nomor 65 Tahun 2021
tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas
dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan;
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dinamika peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas
Pendidikan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30Tahun 2002 Tentang Komisi PemberantasanTindak Pidana Korupsi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5587), sebagaimana telahdiubah beberapa kali, terakhir denganPeraturan Pemerintah pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2022 Nomor 238, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5601), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang CiptaKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah Bidang
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47
Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 652);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Peraturan Bupati Bone Nomor 65 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
(Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2021 Nomor 66), dicabut
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Untuk Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu di Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian bantuan biaya Pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu di Kabupaten Rokan Hulu.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 18 (delapan belas) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Azaz Pemberian Bantuan; Persyaratan dan Pengunaan Bantuan; Pendanaan; Penyelenggaraan Pemberian Bantuan; Tata Cara Laporan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Lamp II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan perlu melakukan penyesuian dengan membentuk Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan;
b. bahwa Pembentukan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan melalui Peraturan Bupati maka Peraturan Bupati
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendikbud No.47 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamasa Nomor 15 Tahun 2016
tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
Peraturan Bupati Mamasa Nomor 15 Tahun 2016
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memerhatikan perilaku
dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan, pelaksanaan dan pengembangan U saha Kesehatan Sekolah/Madrasah di setiap Sekolah/ Madrasah dan dalam rangka pencapaian tujuan Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah (UKS/M), perlu dukungan lintas sektor terkait;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2003; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 57 Tahun 2009; Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6/X/PB/2014 No 73 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama No 60 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat UKS/M adalah Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan dalam Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, kegiatan pokok UKS/M, pembinaan dan pengembangan UKS/M, pembinaan dan pengembanan UKS/M dan Tim Pelaksana UKS/M, rapat koordinasi, perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan, monitoring dan evaluasi, data informasi dan pelaporan kegiatan, kemitraan dan kerjasama, indikator keberhasilan UKS/M, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
23 hlm, Lampiran : 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 14;https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo014.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, mutu Pendidikan, dan prestasi belajar peserta didik yang memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan dan pengembangan usaha Kesehatan sekolah/madrasah di setiap sekolah/madrasah di wilayah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
6/XPB/2014, Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2014, Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2014, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, Pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan pada tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6/XPB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81
Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1717);
Tujuan pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan peserta didik yang harmonis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2023
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAROS TAHUN PELAJARAN 2023/2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAROS
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Maros Tahun Pelajaran 2023/2024.
1. Undang-Undang Nomor 29 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor12 Tahun 201 ltentang Pembentukan ,. Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor137,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 494), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 · Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 PesertaDidikBaru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama. Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Maras Tahun 2016 Nomor 14);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7);
18. Peraturan Bupati Maros Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Daerah Kabupaten Maras Tahun 2022 Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRINSIP DAN TUJUAN
BAB III : TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
BAB IV : JADWAL PELAKSANAAN PPDB
BAB V : PENDATAAN ULANG DAN PEMUTAKHIRAN DATA
BAB VI : PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
BAB VII : PELAPORAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2023
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DALAM KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN PELAJARAN 2023/2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 713
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DALAM KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN PELAJARAN 2023/2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dalam Kabupaten Rejang Lebong Tahun Pelajaran 2023/2024, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama dalam Kabupaten Rejang Lebong Tahun Pelajaran 2023/2024;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dalamKabupaten Rejang Lebong Tahun Pelajaran 2023/2024.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nornor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Tahun 2016 Nomor 118),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133).
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DALAM KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN PELAJARAN 2023/2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat