Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 18 (delapan belas) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Azaz Pemberian Bantuan; Persyaratan dan Pengunaan Bantuan; Pendanaan; Penyelenggaraan Pemberian Bantuan; Tata Cara Laporan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat