Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Untuk Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu di Kabupaten Rokan Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 18 (delapan belas) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Azaz Pemberian Bantuan; Persyaratan dan Pengunaan Bantuan; Pendanaan; Penyelenggaraan Pemberian Bantuan; Tata Cara Laporan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Untuk Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu di Kabupaten Rokan Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
31 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2023
Tanggal Berlaku
31 Maret 2023
Sumber
BD. 2023/No. 15
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 141 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Rokan Hulu No. 28 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Untuk Mahasiswa Berprestasi Dan Mahasiswa Dari Keluarga Kurang Mampu Di Kabupaten Rokan Hulu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan