Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 28 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Untuk Mahasiswa Berprestasi Dan Mahasiswa Dari Keluarga Kurang Mampu Di Kabupaten Rokan Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa dari Keluarga Kurang Mampu di Kabupaten Rokan Hulu (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2023 Nomor 15) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Untuk Mahasiswa Berprestasi Dan Mahasiswa Dari Keluarga Kurang Mampu Di Kabupaten Rokan Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
29 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2024
Tanggal Berlaku
29 Juli 2024
Sumber
BD. 2024/No. 28
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Rokan Hulu No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Untuk Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu di Kabupaten Rokan Hulu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan