dinas pendidikan - uptd
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2023 (15): 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan perlu melakukan penyesuian dengan membentuk Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan;
b. bahwa Pembentukan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan melalui Peraturan Bupati maka Peraturan Bupati
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendikbud No.47 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamasa Nomor 15 Tahun 2016
tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
- Peraturan Bupati Mamasa Nomor 15 Tahun 2016
- 5 hlm
|