pendirian dan pengelolaan perusahaan daerah air minum kabupaten seluma
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dengan menimbang;
1. Bahwa dengan telah diserahkannya PDAM cabang Tais dan Tumbu'an dari Pemkab Bengkulu selatan kepada Pemerintah maka seluruh aset yang ada menjadi milik pemerintah Kabupaten Seluma
2. Bahwa dengan kebutuhan terhadap air bersih dan sehat menjadi hak masyarakat yang merupakan salah satu tugas dan kewajiban dasar dari pemerintah Kabupaten Seluma
3. Maka dengan pertimbangan di atas, perlu membentuk Perda tentang Pendirian dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seluma.
Dengan Dasar Hukum Sebagai Berikut ;
• UU No. 5 tahun 1962
• Uu No. 3 tahun 2003
• UU No. 7 tahun 2004
• UU no. 32 tahun 2004
• UU no. 26 tahun 2005
• UU No. 2 tahun 2007
• UU no. 50 tahun 1999
Dalam Perda Ini mengatur tentang ;
• Nama, Tempat kedudukan, tujuan, dan lapangan usaha
• Modal
• Organn kepengurusan, menyangkut kepengurusan, dan direksi, pengangkatan, tugas dan wewenang, penunjukan jabatan, penghasilan, jasa pengabdian, dan cuti, dana Refresentatif dan perjalanan Direksi,
• Kewajiban dan larangan
• Sanksi Administrasi
• Penyidikan,
• Dan ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2007.
66
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2007
PERDA Kab. Bantul No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa
sebagaimana diamanatkan Pasal 212 Undang – Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, telah
ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa ;
bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka ketentuan lebih lanjut
mengenai Badan Usaha Milik Desa perlu diatur dengan Peraturan
Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
yang meliputi
Bentuk Badan Hukum, Kepengurusan, Hak Dan Kewajiban, Jenis-Jenis Usaha Desa, Permodalan, Mekanisme Dan Pengelolaan Bum Desa, Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga, Mekanisme Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban, Bagi Hasil Usaha, Pembinaan, Pemeriksaan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2007.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang Pada PT. Bank Jateng
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kepemilikan
modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank
Jateng perlu dilakukan penanaman modal
(investasi) jangka panjang dalam bentuk
pembelian saham; bahwa sehubungan dengan itu perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Magelang pada Bank Jateng;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, manfaat, jumlah dan sumber dana penyertaan modal, penganggaran dana penyertaan modal, bentuk dana penyertaan modal, tata cara pencairan dana penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2007.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2007
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( Pdam ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam upaya meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat memerlukan dana untuk revitalisasi jaringan perpipaan yang secara teknis sudah tidak layak pakai lagi; bahwa dalam rangka mendukung upaya revitalisasi jaringan perpipaan PDAM, sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara perlu melakukan penyertaan modal Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud pada konsiderans huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( Pdam ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Penyertan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.6 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal, Pengawasan, Pembagian Dividen, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
Perda ini memiliki 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang Pada Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
kemampuan Perusahaan Daerah
Percetakan untuk memperoleh laba yang
lebih tinggi sebagai penyumbang
Pendapatan Asli Daerah, maka perlu
menambah Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah ke Perusahaan Daerah
Percetakan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut
perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Magelang pada Perusahaan Daerah
Percetakan Kabupaten Magelang;
1Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber penyertaan modal, penganggaran penyertaan modal, bentuk penyertaanmodal, tata cara pencairan penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2007.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat