Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2007

Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa yang meliputi Bentuk Badan Hukum, Kepengurusan, Hak Dan Kewajiban, Jenis-Jenis Usaha Desa, Permodalan, Mekanisme Dan Pengelolaan Bum Desa, Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga, Mekanisme Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban, Bagi Hasil Usaha, Pembinaan, Pemeriksaan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
31 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2007
Tanggal Berlaku
19 Februari 2007
Sumber
LD.2007/No. 8
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan