Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa yang meliputi Bentuk Badan Hukum, Kepengurusan, Hak Dan Kewajiban, Jenis-Jenis Usaha Desa, Permodalan, Mekanisme Dan Pengelolaan Bum Desa, Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga, Mekanisme Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban, Bagi Hasil Usaha, Pembinaan, Pemeriksaan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat