Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Investigasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, wajib dilakukan pengendalian atas kegaitan pemerintahan yang berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman prosedur investigasi yang dapat digunakan untuk mencegah dan menangani korupsi organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat;
1. UU No. 28 Tahun 1999
2. UU No. 31 Tahun 1999
3. UU No. 38 Tahun 2003
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 60 Tahun 2008
6. PP No. 12 Tahun 2017
7. Permendagri No. 23 Tahun 2007
Perbup ini mengatur tentang Prosedur Investigasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Sasaran dan Ruang Lingkup Penugasan Investigasi
3. Wewenang dan Tanggung Jawab Tim Investigasi
4. Teknik Pelaksanaan Investigasi
5. Pengumpulan Bukti
6. Penyimpulan dan Pelaporan Hasil Investigasi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terukur dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, merupakan bentuk pelindungan kepada masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah Daerah; bahwa pengaturan terhadap pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, diperlukan dalam evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja perangkat daerah; bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum dalam melakukan evaluasi evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja perangkat daerah perlu mengatur mengenai teknis pelaksanaan evaluasi dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88.
Peraturan ini memuat tentang pelaksanaan evaluasi AKIP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
32 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Resiko Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan, maka perlu melaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien dengan menerapkan kebijakan penilaian risiko di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
pengangkatan - penempatan - tenaga kesehatan - PEGAWAI TIDAK TETAP DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknik Pengangkatan Dan Penempatan Tenaga Kesehatan Sebagai Pegawai Tidak Tetap Daerah Di Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. Ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pegawai aparatur sipil negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20 18 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja, mengatur bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang untuk mengangkat pegawai nonpegawai negeri sipil dan atau nonpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara; b. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 73 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Kesehatan Sebagai Pegawai Tidak Tetap Daerah di Kabupaten Tangerang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sehingga perlu dicabut.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 49 Tahun 2018.
Pencabutan Peraturan Bupati Tangerang No. 73 Th 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Dan Penempatan Tenaga Kesehatan Sebagai Pegawai Tidak Tetap Daerah Di Kabupaten Tangerang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 73 Tahun 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 32 Tahun 2015
standar operasional prosedur penyelenggaraan informasi publik
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/NO.421
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau diperlukan Standar Operasional Prosedur pelayanan informasi publik;
- bahwa sebagaimana pertimbangan dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2012 Nomor 82);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah KabupatenLamandau(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2012 Nomor 83)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
Standar operasional prosedur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 32 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Resiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan pemerintahan;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud disusunnya penilaian risiko adalah sebagai acuan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam melakukan penilaian risiko di setiap Perangkat Daerah;
Tujuan disusunnya penilaian risiko adalah untuk :
a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien;
b. mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko.
3. Penyelenggaraan Penilaian Resiko;
4. kelembagaan Penilaian Resiko;
5. Pelaporan dan Evaluasi;
6. pembiayaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 32 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, perlu meningkatkan peran serta masyarakat dan aparatur sipil negara untuk menyampaikan laporan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan,Pelaporan Pelanggaran,Perlindungan Saksi, Standar Operasional Prosedur WBS, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
10 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarakat daerah diperlukan kebijakan
deteksi dini upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang
komprehensif dan akuntabel terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah; bahwa meningkatkan efektivitas pelaksanaan deteksi dini
upaya pencegahan tindak pidana korupsi kolusi dan
nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Magelang,
Peraturan Walikota Magelang Nomor 43 Tahun 2020
Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di
Lingkungan Pemerintah Kota Magelang perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang
Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan
Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota
Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Walikota Magelang Nomor 43 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, penyisipan Bab IIIA, Bab IIB, Pasal 8A sampai dengan Pasal 8E, penambahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 43 Tahun 2020 diubah.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Batu Tahun 2018 No 32/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kota Batu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai acuan bagi pejabat/pegawai Pemerintah Daerah dalam melakukan penilaian risiko di setiap SKPD/PPKD/BUMD/Bagian.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk:
a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien; dan
b. mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko, serta memantau aktivitas pengendalian risiko.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
44 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat