Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud disusunnya penilaian risiko adalah sebagai acuan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam melakukan penilaian risiko di setiap Perangkat Daerah; Tujuan disusunnya penilaian risiko adalah untuk : a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien; b. mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko. 3. Penyelenggaraan Penilaian Resiko; 4. kelembagaan Penilaian Resiko; 5. Pelaporan dan Evaluasi; 6. pembiayaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat