Perbup ini mengatur tentang Prosedur Investigasi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Sasaran dan Ruang Lingkup Penugasan Investigasi 3. Wewenang dan Tanggung Jawab Tim Investigasi 4. Teknik Pelaksanaan Investigasi 5. Pengumpulan Bukti 6. Penyimpulan dan Pelaporan Hasil Investigasi 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat