PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - ELEKTRONIK
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2012/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.
Untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa Pemerintah dimaksud, perlu membentuk Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 67 Tahun 2005; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 23 Tahun 2006; Inpres No. 17 Tahun 2012; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan; Data; Sarana dan Prasarana; Personil; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
8 hlmn; 2 lmprn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2012
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daearah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
PENYELENGGARAAN - DAN - RETRIBUSI - IZIN - MENDIRIKAN BANGUNAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar RI 1945,UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007 ;UU No 17 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997;UU No 37 tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;Permendagri No 69 Tahun 2010;Permendagri No 32 Tahun 2010:; Perda No 37 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Ruang Lingkup,Penyelengaraan Izin Mendirikan Bangunan ,Tata cara Mengajukan Permohonan IMB,Mekanisme Penerbitan IMB,Izin Mendirikan Bangunan ,Pelaksana Pekerjaan Mendirikan Bangunan ,Retribusi Mendirikan Bangunan,Sanksi Administrasi,Ketentauan Penyidik,Ketentuan Pidana,Ketentuan Perahlian,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 41 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 110 ayat
(1) huruf c UndangUndang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Akta Catatan Sipil merupakan
jenis Retribusi Daerah
UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan
DaerahDaerah Tingkat II di
Sulawesi , UndangUndang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
, UndangUndang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Gowa .
RETRIBUSI
PENGGANTIAN BIAYA CETAK
KARTU TANDA PENDUDUK DAN
AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentarg pajak Daerah dan Retribusi Daerah' maka diperlukan upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelalcaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakat;
bahwa Retribusi Izin Gangguan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota guna lebih meningkatkan pelayalan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah prinsip demokrasi, pemerintah dan keadilan, peran serta masyamkat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Staatblad Nomor 226 Tahun 1926; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 01 Tahun 2008; Perda No. 05 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perizinan; pendaftaran ulang; nama, objek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, strktur dan besarnya tarif; strktur besarnya tarif; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran;kadaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008
21 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Jasa Usaha memiliki kontribusi yang penting untuk memperkuat kemampuan fiskal Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah dalam konteks pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Jasa Usaha perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; PMK No. 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur mengenai I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi; III. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; IV. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; V. Retribusi Tempat Pelelangan; VI. Retribusi Terminal; VII. Retribusi Tempat Khusus Parkir; VIII. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; IX. Retribusi Rumah Potong Hewan; X. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; XI. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; XII. Retribusi Penyeberangan di Air; XIII. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; XIV. Wilayah Pemungutan; XVI. Peninjauan Tarif Retribusi; XVII. Pemungutan Retribusi; XVIII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XIX. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; XX. Kedaluwarsa Penagihan Retribusi; XXI. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; XXII. Ketentuan Pemeriksaan; XXIII. Insentif Pemungutan Retribusi; XXIV. Ketentuan Penyidikan; XXV. Ketentuan Pidana; XXVI. Ketentuan Peralihan; XXVII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyababkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan II No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 1979; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.17 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 6, BN.2012/No.450, peraturan.go.id : 5 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pola Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat