Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 74, BN.2021/No.1555, peraturan.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD 2021/No.74 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum, efektifitas, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pemenuhan kewajiban dari para pengembang atau pemegang izin pemanfaatan ruang, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perlu disusun petunjuk teknis. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Rencana Tapak (Site Plan), Perjanjian Pemenuhan Kewajiban, Ketentuan Penyediaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, Tim Verifikasi, Pengalihan Lokasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Tempat Pemakaman Umum, Pengawasan dan Pengendalian, Jenis dan Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Sarana Umum Lainnya yang Dilaksanakan atas Peran Serta Masyarakat atau Pihak Ketiga (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 Nomor 22 Seri E) dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan, Perdagangan, dan Industri kepada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2018 Nomor 44 Seri E) dicabut.
38 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 74 Tahun 2012
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 81 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya
HAK ATAS TANAH NEGARA - PEMBERIAN REKOMENDASI UNTUK PERMOHONAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD 2020/ No. 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Rekomendasi Untuk Permohonan Hak Atas
Tanah Negara di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pada
pemberian rekomendasi untuk permohonan hak atas tanah
negara oleh perorangan atau badan hukum, dipandang
perlu melakukan pengaturan permohonan hak atas tanah
negara dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Rekomendasi Untuk Permohonan Hak Atas
Tanah Negara di Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Kepala Badsm Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badsm Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan rekomendasi, pembentukan tim penyiapan rekomendasi, mekanisme rapat tim penyiapan rekomendasi, mekanisme pemberian rekomendasi, pembatalan rekomendasi, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
41 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 74 Tahun 2022
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Pesawaran Tahun 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Pesawaran Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu menyusun pedoman pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak wajib memenuhi protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
Kabupaten Pesawaran Tahun 2021;
Pasal 16(6) UUD Th 1945, UU No 33 Th 2007, UU No 12 Th 2011, UU No 5 Th 2014, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 43 Th 2014, Permendagri No 112 Th 2014, Permendagri No 80 Th 2015, Permendagri No 84 Th 2015, Perda Kab Peswaran No 3 Th 2019, Perda Kab Pesawaran No 4 Th 2021, Perda Kab No 11 Th 2021, Perbup No 26 Th 2020, Perbup Pesawaran No 53 Th 2021, Perbup Pesawaran No 14 Th 2022
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Pesawaran Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa se-Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa se-Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum
Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 262);
Materi Pokok
Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini mengatur Batas Desa Se-Kecamatan Gatak yang terdiri dari 14 (empat belas) Desa sebagai berikut:
a. Desa Sanggung;
b. Desa Kagokan;
c. Desa Blimbing;
d. Desa Krajan;
e. Desa Geneng;
f. Desa Jati;
g. Desa Trosemi;
h. Desa Luwang;
i. Desa Klaseman;
j. Desa Tempel;
k. Desa Sraten;
l. Desa Wironanggan;
m. Desa Trangsan; dan
n. Desa Mayang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 74, BN.2017/NO.1245, kemendagri.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 95 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 74, LN.2019/NO.209, JDIH.SETKAB.GO.ID : 16 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat