Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2019

Penetapan Batas Desa se-Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini mengatur Batas Desa Se-Kecamatan Gatak yang terdiri dari 14 (empat belas) Desa sebagai berikut: a. Desa Sanggung; b. Desa Kagokan; c. Desa Blimbing; d. Desa Krajan; e. Desa Geneng; f. Desa Jati; g. Desa Trosemi; h. Desa Luwang; i. Desa Klaseman; j. Desa Tempel; k. Desa Sraten; l. Desa Wironanggan; m. Desa Trangsan; dan n. Desa Mayang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2019 tentang Penetapan Batas Desa se-Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
04 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2019
Tanggal Berlaku
04 Desember 2019
Sumber
BD 2019/ No. 75
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan