Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 81 PP RI No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Perda Kabupaten Mamasa tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
dasar hukum: UU No.72 Tahun 1957; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 1996; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Kepres RI No.40 Tahun 1974; Kepres No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Kepres No.85 tahun 2006; Permendagri No.5 Tahun 1997; Kepmendagri No.42 Tahun 2001; Kepmendagri No.49; Kepmendagri No.7 Tahun 2002; Kepmendagri No.12 Tahun 2003; Kepmendagri No.130 Tahun 2003; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai pejabat pengelola BMD, perencana kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, dan penyaluran BMD. Diatur mengenai penggunaan BMD, penatausahaan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan BMD daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Ohoi Persiapan Pada Ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan Ohoi diperlukan sebagai upaya mengaktualisasi nilai yang terkandung dalam Otonomi Daerah dengan mempertimbangkan usul prakarsa masyarakat Ohoi, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Ohoi, serta kemampuan dan potensi Ohoi demi terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat yang lebih efektif dan efisien perlu membentuk Ohoi Persiapan Ohoi Watdek. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (5) Pertauran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Desa Persiapan setelah rekomendasi Desa Persiapan dinyatakan layak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan Ohoi Persiapan, pemerintah Ohoi Persiapan, tugas dan tanggungjawab Kepala Ohoi Persiapan, kajian dan verifikasi, pembinaan dan pengawasan Ohoi Persiapan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Lamp 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Secara geografis/geologis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi sumber daya alam Kota Padang Panjang merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2008, Perda Kota Padang Panjang No 12 Tahun 2008.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum
2. Prinsip, Asas, dan Tujuan
3. Tanggung Jawab Dan Wewenang
4. BPBD
5. Hak Dan Kewajiban Masyarakat
6. Forum Pengurangan Risiko Bencana
7. Satuan Tugas Penanggulangan Bencana
8. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
9. Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
10. Prabencana
11. Tanggap Darurat
12. Pasca Bencana
13. Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana Dan Pengelolaan Bantuan
14. Kerjasama Antar Daerah
15. Pemantauan, Pelaporan Dan Evaluasi
16. Sanksi
17. Penyelesaian Sengketa Dan Gugatan
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
64 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf j dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 27 Tahun 1983, dan PP No. 69 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Badan, Kas Daerah, Rumah Potong Hewan, Tenaga Kesehatan Hewan, Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Hewan/Ternak, Produk Hewan, Jasa, Jasa Usaha, Pemungutan, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Jasa Usaha, Wajib Retribusi, Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah dan Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Keringanan, Pengurangan atau Pembebasan Pembayaran Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menyempurnakan pengaturan tentang
penggunaan pakaian dinas dan atribut kelengkapannya bagi
pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bantaeng perlu dilakukan penyesuaian jadwal
penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bantaeng;
b. bahwaperubahan penyesuaian jadwal penggunaan pakaian
dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng
dilakukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
serta adanya ketentuan perundang-undangan yang baru
sehingga perlu ditinjau untuk diganti;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan b, perlu menetapkanPeraturan Bupati Bantaeng tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor
42 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
2. UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|9
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
144);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2009 tentang Hari Batik Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2013tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan
Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 286);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Llngkungan
Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telah beberapa diubah terakhir
denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Llngkungan Departemen Dalam
Negeri Dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 138) ;
11.Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 42 Tahun 2014 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2014 Nomor 202).
Pasal I
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 4
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 12
Pasal 12 A
Pasal 13
Pasal 14
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
NOMOR 3 TAHUN 2016
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu ditetapkan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 18
ayat (6), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9
Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18
Tahun 2017.
Materi Pokok : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah berupa Laporan Keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
Jumlah halaman : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2003 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Daerah Kabupaten Mamasa dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten
Mamasa sesuai Undang – undang Nomor 11
Tahun 2002 ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan
dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan,
Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan
kepada masyarakat di Daerah, diperlukan
Peangkat Daerah sebagai unsur penunjang
Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan tugas – tugas Otonomi Daerah;
a. bahwa dengan terbentuknya Kabupaten
Mamasa sesuai Undang – undang Nomor 11
Tahun 2002 ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan
dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan,
Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan
kepada masyarakat di Daerah, diperlukan
Peangkat Daerah sebagai unsur penunjang
Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan tugas – tugas Otonomi Daerah;
b. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1919);
c. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2002,
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo di Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4186);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003,
tentang Pedoman Susunan Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4262.);
Peraturan ini berisi tentang kedudukan dari Sekertariat Daerah dan Sekertariat Dewan pada susunan organisasi dan Tata kelola Pemerintah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Adaptasi Kebiasaan Baru Di Kabupaten
Wonosobo sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan
Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru
Di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 23 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Di Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2020 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2017
a. bahwa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kudus dan guna menghadapi dinamika perekonomian yang cepat, perlu peningkatan penanaman modal dengan menciptakan iklim yang kondusif, promotif, memberi kepastian hukum, berkeadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional serta kepentingan masyarakat Kabupaten Kudus;
b. bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan guna menumbuhkembangkan investasi termasuk usaha kecil, menengah, besar, dan koperasi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, Pemerintah Kabupaten Kudus berwenang mengatur kebijakan penyelenggaraan dan pelayanan penanaman modal di daerahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
17. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
21. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
23. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal di Provinsi Jawa Tengah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012-2032;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda, Asas, Tujuan dan Sasaran Penanaman Modal, Kewenangan Penanaman Modal yang meliputi promosi Penanaman Modal, pelayanan Penanaman Modal, pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal, pengelolaan data dan sistem informasi Penanaman Modal dan penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal meliputi Pelayanan Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Non Perizinan Penanaman Modal, Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab Penanaman Modal dan Lokasi Penanaman Modal, Fasilitas Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pengendalian Penanaman Modal, Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No. 5, TLD No. 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah pemasangan reklame di Kabupaten Banggai maka perlu diadakan penertiban penyelenggaraan dan pemasangan reklame secara intensif dan berkesinambungan;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah sebagai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk optimalisasi peningkatan PAD, maka terhadap Peraturan Daerah Tingkat II Banggai Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pajak Reklame.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 No. 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan tarif pajak; wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembentulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluwarsa; penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai No. 4 Tahun 1998
13 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm, Lampiran: 8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat