Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Persroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011.
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penambahan Modal Daerah ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Jumlah Modal Daerah yang telah disertakan Pemerintah Daerah ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan adalah sebesar Rp330.078.266.034,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2012 Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) tentang Rencana Umum Penanaman Modal, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2016-2025.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2012.
Bab I Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar menetapkan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pasar adalah sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah ten tang Peru bahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
10. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2014;
Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar ditetapkan sebesar Rp 75.00.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. JAMKRIDA)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. JAMKRIDA). Berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun 2012, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau Badan Usaha Lainnya dapat dianggarkan dalam APBD apabila ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Indramayu selaku salah satu
pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk perlu menunjang permodalan melalui penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan daerah; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2007.
Terdiri dari 8 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, tujuan, penyertaan modal daerah, pembagian keuntungan, pelaksanaan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
mengatur mengenai penyertaan modal pemerintah kabupaten indramayu pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah jawa barat dan banten, tbk
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Bio Farma
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 10, LN.2022/No.50, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Nuklir Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Nuklir Indonesia yang didirikan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Nuklir.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
PP ini mencabut PP Nomor 4 Tahun 1996.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat serta peningkatan
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan
usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah; bahwa penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah
dan Badan U saha lainnya adalah merupakan salah satu sarana untuk
menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah; bahwa penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Pasal 75; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Batang kepada
Badan U saha Milik Daerah dan Badan U saha lainnya;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ndang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1963; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1993; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 09 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip penyertaan modal, sumber penyertaan modal, bentuk dan besaran penyertaan modal pemerintah daerah, syarat penyertaan modal, tata cara dan pelaksanaan penyertaan modal, penyertaan modal untuk pendirian badan usaha, pembelian saham, dan penempatan modal pada BUMD, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Batang nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Batang nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2010 dicabut.
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat