Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Pulang Pisau No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau dan Perda Nomor 14 Tahun
2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau. Untuk mememnuhi pengakuan hibah Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berupa aset Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau, maka di pandang perlu melakukan perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau diubah.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Sako Batuah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kapasitas dan pengembangan usaha PDAM Tirta Sako Batuah serta untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Sako Batuah.
Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perda
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai tujuan; penyertaan modal; nilai penyertaan modal; deviden penyertaan modal; perencanaan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
9 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 2 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 tanggal 27 Juli 2016, Pemerintah memberikan Hibah Non Kas kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai dasar Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum dalam rangka mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum dan penyelesaian piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalarn Peraturan Daerah:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Manokwari;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propirisi Otonom Irian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi lrian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4377);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemcrintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 824, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);
12. Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Uruean Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pernerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pedoma.n Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedornan Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Belita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2036);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Pcrusahaan Daerah Air Minum Kepada Pernerintah Pusat Secara Non Kas (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 1101);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah
Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nornor 1399);
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana lnvestasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah pada
Parusahaan Daerah Air Minum (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 280);
22. Peraruran Daerah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat IT Manokwari (Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 1993 Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2016 Nomor 6);
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
-
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) UUD No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 PP No.45 tahun 2008 tentang Pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal.
Dasar hukum Peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Prinsip dan Tujuan, Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab, Bentuk Pemberian insentif dan kemudahan, Kriteria, Tata cara Pemberian Insentif dan Kemudahan, Jenis Usaha, Pelaporan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 20 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penyertaaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang belum mampu memenuhi jumlah penyertaan modal pada
Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp 12.071.000.000,00 (dua belas milyar tujuh puluh satu juta rupiah) sampai Tahun 2015 serta berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Bank Pembangunan Daerah Bali, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Bank Pembangunan Daerah Bali perlu diubah;
k
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Pasal I Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan serta memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor perlu dilakukan penambahan penyertaan modal. Penambahan penyertaan modal yang dimaksud sesuai Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 21 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; PER OJK No 20/POJK.03/2014; PER OJK No 5/POJK.03/2015; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2004; PERDA Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 13 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Modal
4. Kewajiban PD BPR Bank Pasar
5. Pengendalian
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
PERDA Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PERDA Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010.
16 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Kepada PT. Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah, Pemerintah Kabupaten Bangka perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada lembaga perbankan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERDAKAB BANGKA No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Jumlah penambahan penyertaan modal Daerah kepada PT. Bank Sumsel Babel pada Tahun 2016-2018, yang ditetapkan paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah), dengan rincian pada masing-masing tahun paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal Daerah diperuntukkan guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perbankan. Penganggaran dana penambahan penyertaan modal Daerah pada PT. Bank Sumsel Babel dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, APBD Tahun Anggaran 2017 dan APBD Tahun Anggaran 2018. Penambahan penyertaan modal Daerah kepada lembaga perbankan setelah Tahun 2018 disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. Jumlah keseluruhan penyertaan modal Daerah kepada PT. Bank Sumsel Babel sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp. 33.015.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar lima belas juta rupiah). Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. Bank Sumsel Babel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PT. Bank Sumsel Babel berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan. PT. Bank Sumsel Babel setiap tahun wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perbankan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah perlu adanya upaya peningkatan penanaman modal dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundangan-undangan; bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal yang menanamkan modalnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Tengah mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dikabupaten Hulu Sungai tengah, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Dan Sasaran; Kewenangan Penanaman Modal; Kebijakan Penanaman Modal Daerah; Peran Serta Masyarakat; Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan dalam Pasal 17 Perda ini dikenakan sanksi yang berupa : peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
25 halaman; penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2016
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KE DALAM PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; berdasarkan Perjanjian Penerusan Hibah Nomor PPH-\24/MK.7/2014 Tanggal 8 Oktober 2014 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tentang Hibah Microfinance For Innouation Fltnd (MIF); serta perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Kedalam PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 2 Tahun 1999; Perda Nomor 5 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; penambahan penyertaan modal; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20A UU No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, Pemerintah memberikan Hibah kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam rangka mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah, Ketentuan Pasal 55 PP No. 122 Tahun 2015 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan pinjaman, hibah, penerusan hibah, dan/atau melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja pelayanan BUMN dan/atau BUMD dalam Penyelenggaraan SPAM; dan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam bentuk penyertaan modal yang ditetapkan dengan peraturan daerah, maka perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada PDAM Kabupaten Bungo.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah dubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 1969; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2016; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 122 Tahun 2015; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007; PMK Nomor 31/PMK.05/2016; Permendagri Nomor 48 Tahun 2016; dan Perda Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Bungo.
Ketentuan tersebut adalah Ketentuan Pasal 2 ayat (1) ditambahkan 2 (dua) huruf terkait penyelesaian Piutang Negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah dan pelunasan piutang negara pada PDAM kepada Pemerintah Pusat, dengan cara Hibah Non Kas kepada Pemerintah Daerah; serta Ketentuan Pasal 3
terkait perincian besaran penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Bungo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat