Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; penambahan penyertaan modal; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat