Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran
anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Perda Kab. HSS Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kab. HSS Nomor 12
Tahun 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah
Rp1.361.647.392.350,00 bertambah sejumlah Rp124.039.341.895,00 sehingga
menjadi Rp1.485.686.734.245,00 dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan
Semula Rp1.237.845.797.000,00 Berkurang (Rp27.419.976.000,00)
Jumlah Pendapatan setelah
Perubahan Rp1.210.425.821.000,00. Belanja
Semula Rp1.361.647.392.350,00, Bertambah Rp124.039.341.895,00
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp1.485.686.734.245,00
Defisit setelah Perubahan (Rp275.260.913.245,00). Pembiayaan terdir dari:
a. Penerimaan
Semula Rp123.801.595.350,00 Bertambah Rp151.459.317.895,00
Penerimaan
setelah Perubahan Rp275.260.913.245,00
b. Pengeluaran
Semula Rp0,00
Bertambah Rp0,00.
Jumlah Pengeluaran
setelah Perubahan Rp0,00. Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp275.260.913.245,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah
Perubahan Rp0,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar unit kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkansisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalanserta untuk melaksanakanketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2019.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp2.089.149.114.425,00 berkurang sejumlah Rp167.125.442.926,24 sehingga menjadi Rp1.922.023.671.498,76.
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 8
September 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 112 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten tentang APBD yang telah disetujui
bersama dan rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang penjabaran APBD disampaikan kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling
lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan
rancangan Peraturan Daerah kabupaten tentang
APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh
bupati/wali kota;
b. bahwa evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan
dengan kepentingan um um dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati
Bengkulu Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan
penyempurnaan hasil evaluasi dan ditelah
ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD
Nomor 20 Tahun 2020 tentang Persetujuan Terhadap
Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, clan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu
Utara tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2012 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun
2017 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020
MENGATUR TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2021, RINCIAN DAN PENJELASAN TERKAIT ANGGARAN, DISERTAI LAMPIRAN APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
12
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Daerah Bersama DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286):
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan
keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi ...;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (berita negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
22. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 321
ayat (1) dan Pasal 322 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 dimana Kepala Daerah
menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama-sama.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat ketentuan sebagai berikut : (a) laporan realisasi anggaran;
(b) laporan perubahan saldo anggaran lebih; (c) neraca;
(d) laporan operasional (LO);
(e) laporan arus kas (LAK);
(f) laporan perubahan ekuitas (LPE); dan
(g) catatan atas laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut tercantum dalam 9 Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut
dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2020
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 20 4 tentang Pemerint han Daerah, sebagai manatelah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang - undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 104 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah gubernur/bupati/walikota mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021 kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah UU No. 50 thn 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 thn 2000; UU No. 17 thn 2003; UU No. 1 thn 2004; UU No. 25 thn 2004; UU No. 33 thn 2004; UU No. 28 thn 2009; UU No. 12 thn 2011; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; UU No. 30 thn 2014; PP No. 109 thn 2000 PP No. 65 thn 2001; PP No. 66 thn 2001; PP No. 23 thn 2005; PP No. 55 thn 2005; PP No. 3 thn 2007; PP No. 5 thn 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 thn 2018; PP No. 71 thn 2010; PP No. 12 thn 2017; PP No. 18 thn 2017; PP No. 12 thn 2019; PERMENDAGRI No. 16 thn 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 36 thn 2011; PERMENDAGRI No. 32 thn 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 99 thn 2019; PERMENDAGRI No. 52 thn 2012; PERMENDAGRI No. 62 thn 2017; PERMENDAGRI No. 36 thn 2018; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018; PERMENDAGRI No. 86 thn 2017; PERMENDAGRI No. 64 thn 2020; PERDA Kab. boalemo No. 2 thn 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2020
perbup - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2020/No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien,
ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk
masyarakat; bahwa untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan
daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka
berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal
194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bu.Ian
setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2019
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun
2019
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
151 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD. No. 2020/151, LL Kab Raja Ampat: 8 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan mendasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-ndang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Sebagaimana di Ubah Beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2018 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 tahun 2020; Peraturan Daerah kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat