Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp1.361.647.392.350,00 bertambah sejumlah Rp124.039.341.895,00 sehingga menjadi Rp1.485.686.734.245,00 dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Semula Rp1.237.845.797.000,00 Berkurang (Rp27.419.976.000,00) Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp1.210.425.821.000,00. Belanja Semula Rp1.361.647.392.350,00, Bertambah Rp124.039.341.895,00 Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp1.485.686.734.245,00 Defisit setelah Perubahan (Rp275.260.913.245,00). Pembiayaan terdir dari: a. Penerimaan Semula Rp123.801.595.350,00 Bertambah Rp151.459.317.895,00 Penerimaan setelah Perubahan Rp275.260.913.245,00 b. Pengeluaran Semula Rp0,00 Bertambah Rp0,00. Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp0,00. Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp275.260.913.245,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp0,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
25 September 2020
Tanggal Berlaku
25 September 2020
Sumber
LD.2020/No.4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan