ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2016 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa sebagai UPTD SKB dalam pelaksanaanya terutama dalam
penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan mengalami kendala
dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dimana NISN merupakan
syarat warga belajar untuk mengikuti ujian nasional dan SKB selama ini bukan Satuan Pendidikan maka tidak
dapat diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Nonformal (BAN PNF) sehingga SKB tidak menyelenggarakan
ujian nasional pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan
dan menerbitkan sertifikat kompetensi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar menjadi
Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan 9 Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Nonformal; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanakan Wajib Belajar 9 Tahun; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/0/1989 tentang Organisasi Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-4874 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-4875 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang alih fungsi unit pelaksana teknis dinas sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan non formal sanggar kegiatan belajar Kabupaten Kuantan Singingi terkait kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) sebagai syarat Ujian Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Lembaran Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Pariaman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. bahwa untuk pemerataan dan penyebaran Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Pariaman berdasarkan pada Jalur Presentasi, Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua/Wali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Pariaman.
UU No 12 Tahun 2002; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat VIII Bab, 31 Pasal, dan III Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara PPDB; Bab III Perpindahan Peserta Didik; Bab IV Pengawasan dan Pengendalian; Bab V Sekolah Perbatasan; Bab VI Larangan; Bab VII Sanksi; Bab VIII Ketentuan Penutup.
PPDB dilakukan berdasarkan nondiskriminatif; objektif; transparan; akuntabel; dan berkeadilan.
nondiskiminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Tujuan PPDB yaitu mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan sebagai pedoman bagi Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Walikota Pariaman No 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Pariaman
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2015 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN
KABUPATEN MADIUN
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru dengan cara yang lebih
baik diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan
sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang
ditetapkan secara nasional;
b. bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan
prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu lebih
banyak memberikan kewenangan kepada sekolah dalam
penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru;
c. bahwa Ujian Sekolah pada Sekolah Dasar, serta penetapan
Ujian Nasional (UN) bagi Sekolah Menengah Pertama,
berpengaruh pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, dan c, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru pada satuan pendidikan Kabupaten Madiun Tahun
Pelajaran 2018/2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun
2010;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;; Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2009
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten
Madiun. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2016;
mengatur mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru mulai dari TK sampai dengan SMP. antara lain: jadwal kegiatan; persyaratan pendaftaran; tata cara pendaftaran; tata cara seleksi; tempat pendaftaran dan biaya pendaftaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
-
-
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka menyiapkan Sumber Daya
Manusia yang cerdas, berkualitas dan berdaya
saing sebagaimana tujuan dari pendidikan
Nasional, dan menjamin pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan,
meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi
masyarakat Balangan, maka perlu adanya
pemberian beasiswa pendidikan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Beasiswa Pendidikan Di Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34
Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30
Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 120 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian
Beasiswa Pendidikan Di Kabupaten Balangan, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis; Sasaran; Pelaksana Pemberian Beasiswa; Persyaratan Penerima Beasiswa; Mekanisme Penyaluran; Pembatalan; Pendanaan; Pengawasan dan Evaluasi; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2010
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PADA DiNAS PENDIDIKAN, OLAHRAGA DAN PEMUDA KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Pada Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Luwu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan. Unit Pelaksana Teknis Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda
Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan .Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
197 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4194);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4337);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Organisasi ban Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB V
URAIAN TUGAS
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 15 TAHUN 2010
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2022
PERBUP Kab. Majalengka No. 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Biaya Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidayah Dan Sekolah Menengah Pertama/MAdrasah Tsanawiyah Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasi Visi dan Misi Pemerintah
Kabupaten Murung Raya Tahun 2013-2018 untuk mewujudkan
masyarakat yang sejahtera dan bermartabat dengan berbasis
pembangunan perdesaan untuk menuju Murung Raya Emas Tahun
2030 maka diperlukan daya, upaya dan sekaligus Biaya Penunjang
Penyelenggaraan Pendidikan ( BP3 ) Sekolah Dasar Negeri /
Madrasayah Ibtidaiyah Negeri dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri
/Madrasah
Tsanawiyah Negeri untuk meningkatkan mutu
pendidikan di Kabupaten Murung Raya.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016.
BAB I
PENDAHULUAN;
BAB II
IMPLEMENTASI BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH
DASAR NEGERI/ MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI /MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI;
BAB III
ORGANISASI PELAKSANA;
BAB IV
PROSEDUR PENYELENGGARAAN BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI / MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI
DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI / MADRASAH TSANAWIYAH
NEGERI;
BAB V
PENGGUNAAN BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH
DASAR NEGERI/MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI /MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI;
BAB VI
MONITORING DAN SUPERVISI;
BAB VII
PENATAUSAHAAN KEUANGAN BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI/ MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI /MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI;
BAB VIII
KETENTUAN PERPAJAKAN;
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI/MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DAN SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA NEGERI /MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI;
BAB X
PENGAWASAN DAN SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online Pada Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kota Pontianak, agar berjalan secara transparan, berkeadilan, jujur dan akuntabel dipandang perlu menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru secara online
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 1990, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, Permendiknas No.15 Tahun 2010
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Azas Dan Prinsip PPDB Sistm Online, Persyaratan Calon Peserta Didik Baru, Penyelenggaraan PPDB Sistem Online, Kuota Dan Daya Tampung PPDB Sistem Online, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Seleksi PPDB Sistem Online, Pengumuman, Pengendali, Evaluasi Dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SISTEM ONLINE PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI KOTA PONTIANAK
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
PP Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara dan Perpres Nomor 43 Tahun 2012 tentang Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat