Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, Gubernur di bantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemda. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan PERDA. PERDA No.3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Sususan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat perlu dilakukan penataan kembali dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan oeganisasi, kelompok jabatan fungsional, dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2009.
mencabut PERDA No.3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Sehubungan dengan dinamika pekembangan dan kebutuhan daerah, dipandang perlu meningkatkan Status Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menjadi Badan; untuk maksud tersebut pada huruf a diatas perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten / Kota,;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2009
PEDOMAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa, dipandang perlu melakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. untuk kelancaran penataan Organisasi dah Tata Kerja Pemerintahan Desa dan berdasarkan ketentuah pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 08 Tahun 2002 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahuh 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4745).
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang sudah diatur tugas dan wewenangnya untuk kelancaran penataan organisasi dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Karanganyar No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah
Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai lagi dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan
Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja unsur pelaksana otonomi daerah Kabupaten Karanganyar. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 02 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Mado dan Tafraka Dalam Wilayah Kecamatan Pulau Ternate
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kota Ternate yang semakin pesat serta menindaklanjuti aspirasi yang berkembang dimasyarakat, dipandang perlu ditetapkan pemekaran Kelurahan Kelurahan guna peningkatan dan efektifitas pelayanan masyarakat, pelaksanaaan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Ternate berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pembentukan Kelurahan.
Mado dan Tafraka dalam Wilayah Kecamatan Pulau Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu di bantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan PERDA. PERDA No.5 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Sususan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat perlu dilakukan penataan kembali dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta tata kerja Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2009.
mencabut PERDA No.5 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua
Barat;
b. bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Organisisai dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai tata kerja, rincian tugas dan hal-hal yang belum diatur
dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur; Pada saat mulai berlaku peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.
21 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Kalimantan Tengah, perlu mejribentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus Provinsi korps Pegawai Republik Indonesia Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; .Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII TATA KERJA;
BAB VIII PEMBIAYAAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2009.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai lagi dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pembentukan Organisasi unsur staf pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten
Karanganyar dan unsur staf pelayanan DPRD Kabupaten
Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 8 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat