Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Dana Bergulir Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh dan mandiri, perlu memberikan dukungan dan langkah-langkah operasional pemberdayaan yang intensif dan terpadu dengan memberikan pinjaman modal bergulir;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Dana Bergulir Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22); 4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
5.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611); t
1
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 84 Seri A Nomor 2);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Tujuan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah melalui perkuatan modal Lembaga Perbankan dan Non Bank adalah :
a.
mengembangkan sektor riil khususnya Usaha, mikro, kecil dan menengah ;
b.
memberikan peluang terhadap penyerapan tenaga kerja serta peningkatan pendapatan daerah setempat;
c.
meningkatkan akses Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk memperoleh pelayanan pinjaman dari Lembaga perbankan dan Non
bank;
d.
mempercepat pertumbuhan dan pemerataan perekonomian Daerah. Sasaran pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui perkuatan modal lembaga perbankan dan non bank adalah sebagai berikut:
a.
meningkatnya jumlah usaha mikro kecil dan menengah, di sektor industri kecil, perdagangan, pertanian, peternakan perikanan dll;
b.
terwujudnya peningkatan pendapatan bagi pengusaha mikro kecil dan menengah; c.
terlaksananya perkuatan permodalan usaha mikro kecil dan menengah yang tercermin dari suksesnya penyaluran, pemanfaatan, pengembalian pinjaman dan penyaluran kembali dana bergulir kepada usaha mikro kecil dan menengah lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2005.
14 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah perlu memberikan
kesempatan berusaha bagi Pedagang Kaki Lima melalui
penetapan lokasi sesuai dengan peruntukkannya,
mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan aman
dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai
dan berwawasan lingkungan; bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima yang merupakan
usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi
kondisi lingkungan disekitarnya yang perlu dikelola,
sehingga memberikan nilai tambah dan manfaat bagi
pertumbuhan perekonomian Masyarakat serta
terciptanya lingkungan yang baik dan sehat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, kecil dan Menengah dan Pasal 6 serta Pasal 10
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang
koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang kaki Lima; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha mikro guna mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan/perbankan diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha mikro yang berorientasi kepada pengembangan usaha; bahwa dalam upaya menjaga agar sektor usaha mikro tetap dapat bertahan dan berkembang, perlu melaksanakan kebijakan dalam bentuk program subsidi bunga kepada usaha mikro yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2024, perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro. Hal-hal yang diatur antara lain Lembaga Keuangan Penyalur yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk membantu menyalurkan program subsidi, alokasi anggaran untuk program subsidi, kriteria penyaluran subsidi, syarat dan ketentuan penyaluran subsidi, serta mekanisme penyaluran program subsidi. Rincian petunjuk pelaksanaan tersebut terdapat dalam Lampiran atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2024
PERBUP Kab. Pekalongan No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat merupakan faktor penting dalam
pemenuhan kebutuhan masyarakat, meningkatkan
roda perekonomian Daerah, sehingga perlu dikelola
dengan baik dan profesional agar menjadi sarana
perdagangan yang ramai, tertib, teratur, aman,
nyaman, bersih, sehat, berkeadilan dan berdaya saing;
bahwa hadirnya Pasar Rakyat yang tertib, teratur,
aman, nyaman, sehat, berkeadilan dan berdaya saing,
perlu didayagunakan dan/ a tau dioptimalkan
pemanfaatannya agar dapat memperluas kesempatan
berusaha serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan menjadi salah satu sumber
pendapatan asli Daerah; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka
guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan
pelayanan Pasar Rakyat perlu diatur pedoman
pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7
Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kedudukan dan Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Tugas dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Penataan dan Penempatan Pedagang, serta Pemanfaatan Fasilitas Pasar, Tata Tertib di Dalam Pasar, Data dan Informasi, Kerja Sama, Sanksi Administratif, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019 dicabut.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2024
PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENEGAH
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2024 NOMOR 136
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENEGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pemberdayaan Usaha Mikro kecil dan menengah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Usaha Kecil Mikro dan Menengah;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang– Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66190);
5. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil dan Menegah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 641);
6. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1497);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 Nomor 38);
PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENEGAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENERIMAAN KEMBALI PINJAMAN DAERAH KEPADA KOPERASI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang berbasis usaha ekonomi kerakyatan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
pendapatan asli daerah, salah satunya melalui penyelenggaraan program pemberdayaan koperasi,usaha mikro di Kabupaten Jembrana demi terwujudnya
kesejahteran masyarakat;
b. bahwa untuk menjaga ketahanan pangan daerah dan menjaga stabilitas harga gabah saat panen raya,meningkatkan produktivitas usaha tani kakao sebagai
komoditas unggulan daerah, meningkatkan produktivitas usaha tenun dan produk usaha mikro di Kabupaten Jembrana, maka diperlukan pemberian
pinjaman daerah kepada koperasi untuk perkuatan permodalan;
c. bahwa beberapa Peraturan Bupati yang mengatur mengenai dana talangan kepada koperasi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum
saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian dan Penerimaan Kembali Pinjaman Daerah Kepada Koperasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022
Ketentuan Umum,Pinjaman Daerah,Monitoring,Evaluasi dan Pelaporan,Pembiayaan,Peralihan ,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
-
-
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 53 / HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53 / HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 53/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar program / kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023, perlu
membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran
2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, sabagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, dan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Dana Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana
Kegiatan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
46 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 378 Tahun 2023
peraturan - pelaksanaa - peraturan - daerah - kabupaten - karawang - nomor - 7 - atahun - 2022 - tentang - memperdayaan - dan - pelindungan - koperasi - dan - usaha - mikro
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Pasal 16 Pasal 19 Pasal 22 Pasal 32 Pasal 34 Pasal 35 Pasal 44 Pasal 47 dan Pasal 51 Perda Kab. Karawang No. 7 Tahun 2022 perlu menetapkan Perbup tentang peraturan pelaksanaan Perda Kab. Karawang No. 7 Tahun 2022 tentang pemberdayaan dan pelindungan koperasi dan usaha Mikro.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950 sebagaiamana telah diubah dengan Uu No. 4 Tahun 1968; UU NO. 25 Tahun 1992 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU NO. 20 Tahun 2008 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 7 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen Koperasi dan Usaha Kecil Dan menengan No. 3 Tahun 2021; Perda Kab. Karawang No. 7 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Dan Bantuk Koordinasi Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro, Tata Cara Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, tata Cara Penyampaian Laporan Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro, Perlindungan Usaha Koperasi Dan Usaha Mikro, Penciptaan Iklim Usaha bagi Koperasi Dan Usaha Mikro, Kelembagaan , Tata Cara Dan Bantuk pengawasan Monitoring Dan Evaluasi, tata Cara Kemitraan, Sanksi Administrasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
22 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 84 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Modal Non Tunai Bagi Pelaku Usaha Ultra Mikro dan Mikro Terdampak Inflasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membantu masyarakat
terdampak inflasi di Kabupaten Konawe Selatan, perlu
mengambil kebijakan dan langkah-langkah pemberikan
modal kepada pelaku usaha Ultra Mikro dan Mikro;
b. bahwa untuk kelancaran dan keterliban pelaksanaan
bantuan modal non tunai bagi masyarakat terdampak
inflasi, perlu mengatur petunjuk telaris
pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Modal Non Tunai
bagi Pelaku Usaha Ultra Mikro dan Mikro Terdampak
Inflasi;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003Nomor 24 Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan
(lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 lerrtang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2O2l tenlang
Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Nagara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17
Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 6619);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor L2O Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik lndonesia
Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra
Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1465);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3
Tahun 2O2l tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SYARAT PELAKU USAHA ULTRA MIKRO DAN MIKRO
BAB IV JUMLAH BANTUAN DANA NON TUNAI ULTRA MIKRO
BAB V LOKASI BANTUAN DANA NON TUNAI ULTRA MIKRO DAN MIKRO
BAB VI MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN
BAB VII PENYELESAIAN MASALAH
BAB VIII PENGGANTIAN PBDNT
BAB IX PENDANAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat