Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan/ternak sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai manfaat yang sangat besar dalam penyediaan dan pangan/non jasa bagi pangan kesejahteraan manusia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, halal dant meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat, hewan dan lingkungan, meningkatkan usaha peternakan dan kesehatan hewan di Daerah; bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan yang meliputi sarana dan prasarana, kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, usaha peternakan dan usaha kesehatan hewan, perencanaan, kawasan peternakan, peta potensi, lahan peternakan, sumber daya genetik ternak, pakan, alat mesin peternakan dan kesehatan hewan, budidaya, otoritas Veteriner, panen, Pascapanen, pemasaran dan pengolahan hasil peternakan, pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembiayaan, jenis pelayanan publik, peran serta stakeholder, sistem informasi dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Industri Rumah Tangga Pangan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
dan salah satu kebutuhan dasar untuk mewujudkan hak
tersebut melalui terpenuhinya ketersediaan pangan, mutu
dan kemanaan pangan yang dijamin Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berlandaskan
nilai-nilai Pancasila; bahwa Pemerintah Daerah bersama masyarakat Kota
Salatiga turut berperan dalam memenuhi ketersedian
pangan, mutu dan keamanan pangan melalui industri
rumah tangga pangan dengan memanfaatkan sumber daya
alam dan sumber pangan yang beragam sebagai upaya
mewujudkan ketahanan pangan yang tidak bertentangan
dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat,
sehingga dapat hidup sehat dan produktif secara
berkelanjutan; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan industri rumah tangga pangan sehingga
terwujud ketersediaan pangan, mutu pangan dan
keamanan pangan dalam produksi pangan yang diproduksi
oleh industri rumah tangga pangan, perlu adanya
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Industri Rumah Tangga Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan CPPB-IRT, SPP-IRT, Keamanan Pangan, Pelabelan, Sanksi Administratif, Partisipasi Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan terciptanya keamanan, kenyamanan, dan ketertiban serta mewujudkan kondisi lingkungan yang bersih dan indah, maka perlu penertiban hewan ternak;
b. Bahwa hewan ternak merupakan hewan peliharaan yang kehidupannya sebagian atau seluruhnya bergantung kepada manusia. Jika terjadi kelalaian dalam pemeliharaannya, dapat menimbulkan kerugian dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum;
c. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran E bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, pemerintah daerah kabupaten memiliki kewenangan dalam penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah tentang Penertiban Hewan Ternak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 74).
Penyelenggaraan penertiban ternak bertujuan untuk:
a. meningkatkan populasi hewan temak serta tetap terciptanya keamanan dan ketertiban umum akibat gangguan hewan temak yang berkeliaran secara bebas; dan
b. kepentingan pengawasan, kelestarian lingkungan, mengatasi gangguan lalu lintas dan pencegahan penularan penyakit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Jumlah Halaman 10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan terjadi degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan, sehingga Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 112 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 2023; Perda Prov. Jabar No. 27 Tahun 2010.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang meliputi Ketentuan Umum, Perencanaan dan Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Sistem Informasi, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 2023.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari
bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
dikuasia oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya
kemakmuran dan kesahteraan rakyat;
b. bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk
serta perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten
Konawe Kepulauan mengakibatkan berkurangnya lahan
pertanian pangan dikarenakan beralihnya fungsi lahan
pertanian pangan menjadi non pertanian yang dapat
mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UndangUndang
Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah
menyelenggarakan Perindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten
Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Ten tang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 ten tang
Penetapan dan Alih Fungsi lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5185);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5283);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Asas dan Ruang Lingkup
BAB III Perencanaan
BAB IV Penetapan
BAB V Pengembangan
BAB VI Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
BAB VII Penelitian
BAB VIII Pemanfaatan
BAB IX Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
BAB X Sistem Informasi
BAB XI Pembiayaan
BAB XII Peran Serta Masyarakat
BAB XIII Sanksi Administratif
BAB XIV Penyidikan
BAB XV Ketentuan Pidana
BAB XVI Ketentuan Peralihan
BAB XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
42 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sehingga perlu
dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. bahwa peningkatan pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri lainnya mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 1 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2012, PP No. 25 Tahun 2012, PP No. 30 Tahun 2012
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah :
a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
b. menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
d. melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani,
e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat;
f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani;
g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak;
h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan
i. mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. penelitian;
d. pemanfaatan;
e. pembinaan;
f. pengendalian;
g. alih fungsi;
h. sistem informasi;
i. pengawasan;
j. pembiayaan;
k.peran serta masyarakat;
l. penyidikan; dan
m. sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN - PERTERNAKAN - DAN - KESEHATAN - HEWAN
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Kab. Pangandaran Tahun 2024 No. 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa perlu adanya perlindungan kesehatan manusia dan perlindungan kesehatan hewan sehingga terpenuhinya kebutuhan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 33 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2019; PP No. 48 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2012; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 29 Tahun 2023; PP No. 6 Tahun 2013; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 2017; Perrpes No. 48 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang meliputi Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan, Kawasan, Peternakan, Kesehatan Masyarakat Venteriner dan Kesejahteraan Hewan, Otoritas Veteriner, Pemberdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Penelitian dan Pengembangan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 33 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 165 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Pada Daerah Irigasi Di Kabupaten Purbalingga Masa Tanam Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya
Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 38 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, maka
perlu mengatur pola tanam dan rencana tata tanam dalam
rangka menjaga kondisi jaringan irigasi, tingkat
kesuburan tanah, memutus siklus populasi hama, dan
pergiliran varietas tanaman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Pada
Daerah Irigasi di Kabupaten Purbalingga Masa Tanam
Tahun 2023-2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Pada Daerah Irigasi Di Kabupaten Purbalingga Masa Tanam Tahun 2023-2024 yang meliputi Pelaksanaan Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam, Pembiayaan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani
merupakan pengejewantahan kesejahteraan
segenap rakyat Indonesia yang tercantum dalam
Pembukaari Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dalam
rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur
serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar
Warga negara, perlu diselenggarakan
UpAya pedindungan dan pemberdayaan petani
secara terencanllj terarah dan berkelanjutan oleh
penyelenggara pemedntahan;
c. bahwa pe .. }mdungan dan pemberdayaan petani
untuk kesefarasan peraturan pemerintah dalam
kepastian hukum bagi petani, peternak,
pekebun, yang ada di daerah;
d, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
N�a Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-l)ndang: Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Pe.i;¥Pdungandan Pemberdayaan Petani (Lembaran ���#9- Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131,
T�bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5433) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009
tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5018);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor123,
'I'arrrbalaarr Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan produk Hukum daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PERENCANAAN
BAB III : PERLINDUNGAN PETANI
BAB IV : PEMBERDAY AAN PETANI
BAB V : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI : PENGAWASAN
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
23
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Pangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan melalui ketersediaan, akses dan pemenuhan konsumsi pangan di Kota Bandar Lampung, diperlukan sinergitas
antar berbagai pemangku kepentingan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; U No. 28 Tahun 1959; PP No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 86 Tahun 2019; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perpres No. 125 Tahun 2022; Perda Kota Bandar Lampung No. 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Ketahanan Pangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
22 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat