peraturan daerah kabupaten jembrana - penyelenggaraan kearsipan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No.2/jdih.jembranakab.go.id/42hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
b. bahwa Kearsipan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung dengan tata kelola yang andal dan ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Penyelenggaraan Kearsipan di tingkat Kabupaten merupakan tanggungjawab Bupati sesuai kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Asas Penyelenggaraan Kearsipan Daerah; Penyelenggaraan Kearsipan Daerah; Penetapan Kebijakan Kearsipan; Pembinaan Kearsipan; Pengelolaan Kearsipan; SIKD dan JIKD; Sumber Daya Pendukung; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
32 halaman Peraturan; 10 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan perpustakaan berwenang dalam pengelolaan perpustakaan di daerah; Perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan / atau karya rekam adalah wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan menumbuh kembangkan minat baca; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang_Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, 3. Perencanaan, 4. Jenis dan Pengelolaan Perpustakaan, 5. Pengembangan Perpustakaan, 6. Sarana dan Prasarana, 7. Pelayanan Perpustakaan, 8. Tenaga Perpustakaan, 9. Pelestarian Koleksi Daerah, Naskah Kuno dan Pengembangan Koleksi Budaya Daerah, 10. Pembudayaan Kegemaran Membaca, 11. Kelebagaan, 12. Kerjasama dan Kemitraan, 13. Pendanaan Perpustakaan, 14. Penghargaan, 15. Fasilitas Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan, 16. Sanksi Administratif, 17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.-, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, serta menjadi memori acuan dan bahan pertanggunglawaban dalam kehidupan bermasyarakat, arsip harus dikelola, dipelihara, diamankan, dan dilestarikan; bahwa dalam rangka mewujudkan ta:ta kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu adaaya penyelenggaraan kearsipan mulai dari hulu sampai hilir secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungal yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; bahwa Kabupaten Morowali perlu memiliki perangkat dasar hukum sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Kearsipan, guna mewujudkan tertib arsip dan peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat dalam bentuk Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimala telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan meliputi: Pengelolaan kearsipan; Pembinaan kearsipan; Pengendalian dan pengawasan; Kewajiban pemerintah, instansi dan lembaga lainnya; e. Penyelematan dan Pelestarian Arsip; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
26 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2019
Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Nagari, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan serta LKD.
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa arsip sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban mempunyai nilai dan arti yang sangat penting dan strategis sebagai bagian dari identitas dan jati diri memori kolektif bangsa;
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan hak-hak keperdataan, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal;
bahwa untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintahan Nagari harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu dan berkesinambungan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, 5. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2012
KETENTUAN UMUM, PENETAPAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, PEMBINAAN KEARSIPAN, PENGELOLAAN ARSIP, PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP, SUMBER DAYA, PEMBIAYAAN, IZIN PENGGUNAAN ARSIP, PENGAWASAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, LARANGAN, KERJASAMA, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kearsipan Pemerintah Kabupaten Klungkung, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan dan Desa dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik;
b. bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan dilaksanakan oleh lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kearsipan, maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
d. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6).
Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penetapan Kebijakan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi kearsipan tertentu sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis; bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bantul, maka penyelenggaraan kearsipan diatur dalam sistem yang komprehensif; bahwa dari peraturanmengenai kearsipan, sebagian besar hanya ditujukan untuk pengelolaan arsippada lembaga negara atau badan pemerintah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat(6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Materi pokok : Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan kearsipan meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. organisasi kearsipan;
c. pengelolaan arsip;
d. layanan kearsipan;
e. perlindungan dan penyelamatan arsip;
f. pembinaan dan pengawasan kearsipan;
g. kerjasama;
h. peran serta masyarakat; dan
i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Jumlah halaman : 25 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan melalui tata kelola kepemrintahan berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik serta kearsipan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan serta untuk menjamin kepastian hukum dalam tata cara kelola kearsipan, penyelenggaraan kearsipan yang telah di atur dalam Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang kearsipan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini adalah UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No, 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 24 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini di atur tentang Penyelenggaraan Kearsipan termasuk didalamnya mengatur tentang kewajiban dan wewenang, penyelenggaraan kearsipan, penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip , SIKD dan JIKD, kerjasama, sumberdaya dan kearsipan, penghargaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Terdiri dari 47 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan yang sesuai dengan prinsif, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal; bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan harus, dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional komprehensif dan terpadu; bahwa sesuai ketentuan PP No.28 tahun 2012 Pasal 3 ayat (3) tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menyatakan penyelenggaraan kearsipan di tingkat kota merupakan tanggung jawab walikota sesuai kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaran kearsipan, pengelolaan arsip aktif, pengelolaan arsip inaktif, pemusnahan arsip, penyelamatan arsip statis, pengelolaan arsip statis, penyelamatan catatan sejarah, perlindungan dan penyelamatan arsip, program arsip vital, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pengembangan sumber daya, kearsipan, pembiayaan, kerjasama, sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan Arsip sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 42 Tahun 2018
jadwal retensi arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian dilingkungan pemerintah kabupaten pohuwato
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 42, BD.2018/No. 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Pohuwato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.28 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 1985; Peraturan Kepala Arsip Nasional No.12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.38 Tahun 2013; Keputusan Kepala ANRI No.3 Tahun 2000; Perda Kab. Pohuwato No.8 Tahun 2016; Perda Kab. Pohuwato No.10 Tahun 2017; Perda Kab. Pohuwato No.51 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang jadwal retensi arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian di lingkungan pemerintah kabupaten pohuwato termasuk didalamny mengatur tentang maksud dan tujuan, jra fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Buleleng Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007; . Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ .
1. KETENTUAN UMUM 2. PERUBAHAN APBD 3. PENGELOLAAN KAS 4. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH 5. LAPORAN KEUANGAN 6. PROSEDUR DAN TEKNIS PERTANGGUNGJAWABAN 7. PROSEDUR DAN TEKNIS PERTANGGUNGJAWABAN 8. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
38 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat