jadwal retensi arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian dilingkungan pemerintah kabupaten pohuwato
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 42, BD.2018/No. 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Pohuwato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.28 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 1985; Peraturan Kepala Arsip Nasional No.12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.38 Tahun 2013; Keputusan Kepala ANRI No.3 Tahun 2000; Perda Kab. Pohuwato No.8 Tahun 2016; Perda Kab. Pohuwato No.10 Tahun 2017; Perda Kab. Pohuwato No.51 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang jadwal retensi arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian di lingkungan pemerintah kabupaten pohuwato termasuk didalamny mengatur tentang maksud dan tujuan, jra fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
- Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
|