Dalam peraturan ini diatur tentang jadwal retensi arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian di lingkungan pemerintah kabupaten pohuwato termasuk didalamny mengatur tentang maksud dan tujuan, jra fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat