Materi pokok : Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan kearsipan meliputi: a. sumber daya manusia; b. organisasi kearsipan; c. pengelolaan arsip; d. layanan kearsipan; e. perlindungan dan penyelamatan arsip; f. pembinaan dan pengawasan kearsipan; g. kerjasama; h. peran serta masyarakat; dan i. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat