Peraturan Presiden (Perpres) NO. 28, LN.2022/No.43, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung pekerjaan. Selain itu Perpres Nomor 68 Tahun 2007 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Teknisi Siaran bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
pengesahan - Protokol - Komitmen Kesepuluh - Persetujuan - Kerangka Kerja - ASEAN - Bidang Jasa
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 27, LN.2022/No.42, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments Under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Kesepuluh dalam
Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
ABSTRAK:
Pemerintah Republik indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN telah menandatangani Protocol to lmplement the Tenth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesepuluh dalam persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) pada tanggal 11 November 2018 di Singapura.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan Keppres Nomor 88 Tahun 1995.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Protocol to lmplement the Tenth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesepuluh dalam persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 11 November 2018 di Singapura.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
PERPRES No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
PERPRES No. 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 64 tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
KOORDINASI STRATEGIS - LINTAS SEKTOR - KEPARIWISATAAN - perubahan
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 26, LN.2022/No.40, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan kepariwisataan dan penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur kementerian/lembaga, perlu mengubah Perpres Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 2009; PP Nomor 50 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 64 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan atas Pasal 1 dan Pasal 5 Perpres Nomor 64 Tahun 2014. Pasal 1 mengatur mengenai ketentuan umum sedangkan Pasal 5 mengatur mengenai susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Pengesahan - Persetujuan - Angkutan Udara - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik Argentina
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 25, LN.2022/No.39, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina (Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Argentine Republic)
ABSTRAK:
Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina (Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Argentine Republic) dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian khususnya perdagangan barang dan jasa, serta investasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina (Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Argentine Republic) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 2013 di Jakarta, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Tim Perunding - Perjanjian Perdagangan Internasional - perubahan
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 24, LN.2022/No.34, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
ABSTRAK:
Guna meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah telah membentuk Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional (PPI) melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional yang bertugas melaksanakan perjanjian perdagangan internasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 82 Tahun 2017.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan Pasal 4 dan Pasal 5 Perpres Nomor 82 Tahun 2017. Pasal 4 mengatur mengenai tugas Tim Perunding PPI, sedangkan Pasal 5 mengatur mengenai susunan keanggotaan Tim Perunding PPI.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 23, LN.2022/No.33, jdih.setneg.go.id : 22 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Kementerian Perhubungan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 60 Tahun 2012; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Kementerian perhubungan. Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 40 Tahun 2015.
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan dibebankan kepada APBN.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengawas - Penyelenggaraan - Urusan Pemerintahan Daerah
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 22, LN.2022/No.32, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 21, LN.2022/No.32, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Analis Intelijen bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengembang - Sistem Intelijen
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 20, LN.2022/No.30, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengawas Intelijen
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 19, LN.2022/No.29, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pengawas Intelijen bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Lampiran: 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat