Tim Perunding - Perjanjian Perdagangan Internasional - perubahan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 24, LN.2022/No.34, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
ABSTRAK: |
- Guna meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah telah membentuk Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional (PPI) melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional yang bertugas melaksanakan perjanjian perdagangan internasional.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 82 Tahun 2017.
- Perpres ini mengatur mengenai perubahan Pasal 4 dan Pasal 5 Perpres Nomor 82 Tahun 2017. Pasal 4 mengatur mengenai tugas Tim Perunding PPI, sedangkan Pasal 5 mengatur mengenai susunan keanggotaan Tim Perunding PPI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2017.
|