Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2022 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2022-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu ditetapkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2022-2025.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 15 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 87 Tahun 2021; PP No. 64 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 14 Tahun 2018; Permenkepekraf No. 9 Tahun 2021; Perda No. 15 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembangunan kepariwisataan daerah, strategi pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, pembangunan industri pariwisata daerah, pembangunan kelembagaan pariwisata, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
53 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD Kab.Gowa 2022 No.3/TLD No...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2035
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilainilai
agama,budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup
serta kepentingan perekonomian daerah; b. bahwa dalam rangka mengarahkan pembangunan
kepariwisataan di Kabupaten Gowa agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan rencana pembangunan kepariwisataan kabupaten; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2035.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007;. UU Nomor 10 Tahun 2009;UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 26 ; PP Nomor 36 Tahun 2010; PP Nomor 28 Tahun 2011; PP Nomor 50 Tahun 2011; Perpres Nomor 63 Tahun 2014 ; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpar Nomor 10 Tahun 2016; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015; Perda Kab Gowa Nomor 15 Tahun 2012; Perda kab. Gowa Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM: Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah , Dinas, Wisata, Pariwisata, Kepariwisataan, Wisatawan , Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, Destinasi Pariwisata Kabupaten, Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten, Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten, Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Daya Tarik Wisata , Aksesibilitas Pariwisata , Prasarana Umum, Daerah Tujuan Pariwisata , Industri,Pemasaran Pariwisata, Kelembagaan Kepariwisataan,Usaha Pariwisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, Organisasi Kepariwisataan, Sumber Daya Manusia Pariwisata , Kawasan Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat, Destinasi Wisata super prioritas. BAB II
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH. BAB III
PRINSIP, VISI, DAN MISI. BAB IV TUJUAN, SASARAN, DAN ARAH
Bagian Kesatu Tujuan, Bagian Kedua
Sasaran , Bagian Ketiga Arah. BAB V
STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH, Bagian Kedua
Destinasi Wisata Paragraf 1 Umum, Paragraf 2
Perwilayahan Pembangunan Destinasi Wisata, Paragraf 3
Pembangunan Daya Tarik Wisata, Paragraf 4
Pembangunan Aksesibilitas Pendukung Pariwisata, Paragraf 5
Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan
Fasilitas Pariwisata, Paragraf 6
Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Bagian Ketiga
Industri Pariwisata Paragraf 1
Umum, Paragraf 2
Peningkatan Usaha Pariwisata, Paragraf 3
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,Paragraf 4
Pengembangan Kemitraan Usaha Pariwisata, Bagian Kelima
Kelembagaan Pariwisata Paragraf 1
Umum, Paragraf 2
Penguatan Kelembagaan Kepariwisataan, Paragraf 3
Pembangunan SDM Pariwisata, Paragraf 4
Penguatan Regulasi dan Mekanisme Operasional. BAB VI INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN. BAB VII PEMANTAUAN. BAB VIII EVALUASI DAN PELAPORAN. BAB IX PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. BAB X.
.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
105 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong
ABSTRAK:
bahwa taman bumi merupakan warisan geologi, biologi, dan
budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat
melalui upaya perlindungan dan pengelolaan; bahwa Kabupaten Kebumen memiliki sumber daya
lingkungan geologi yang unik dan khas yang harus dikelola
secara efektif serta memanfaatkannya guna kepentingan
kesejahteraan masyarakat dan pembangunan salah satunya
dengan pengembangan taman bumi (Geopark); bahwa kawasan Taman Bumi (Geopark) KarangsambungKarangbolong telah ditetapkan menjadi kawasan Geopark
Nasional Indonesia berdasarkan Sertifikat Komite Nasional
Geopark Nasional (ADHOC) tanggal 29 November 2018,
sehingga perlu memberikan kepastian hukum dalam
perlindungan dan pengelolaannya; bahwa untuk memberikan pedoman dan arah landasan
kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan dan
pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung
Karangbolong, maka diperlukan pengaturan tentang
perlindungan dan pengelolaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung
Karangbolong;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peta Deliniasi dan Peta Persebaran Geosite
Bab III Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab IV Rencana Induk Pengembangan Geopark
Bab V Badan Pengelola
Bab VI Pemanfaatan Kawasan Geopark
Bab VII Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Geologi
Bab VIII Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Bab IX Perlindungan dan Pengelolaan Keragaman Budaya
Bab X Konversi
Bab XI Kolaborasi
Bab XII Peran Masyarakat
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIV Lambang Geopark
Bab XV Program Strategis Pengembangan Geopark
Bab XVI Pendanaan
Bab XVII Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Geopark
Bab XVIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Pidana
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa Cagar Budaya di Kabupaten Kudus
merupakan kekayaan budaya yang harus
dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan
kepentingan nasional; bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten
Kudus saat ini mengalami peningkatan dan
perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh
terhadap kelestarian benda, bangunan, struktur,
situs dan kawasan cagar budaya; bahwa dalam rangka melakukan pelindungan,
pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 95,
Pasal 96, dan Pasal 97 Undang Undang Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu adanya
pengaturan mengenai Pengelolaan dan Pelestarian
Cagar Budaya dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
dan Pelestarian Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Cagar Budaya
Bab III Tugas dan Wewenang
Bab IV Pelindungan
Bab V Pengembangan
Bab VI Pemanfaatan
Bab VII Tenaga Ahli Pelestarian
Bab VIII Registrasi
Bab IX Peran Masyarakat
Bab X Kompensasi dan Insentif
Bab XI Pendanaan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Lain-Lain
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketetuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya yang merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, dan situs di Kota Tangerang Selatan, perlu dikelola oleh pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya; c. bahwa diperlukan pengaturan mengenai cagar budaya yang dapat dijadikan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam pelestarian cagar budaya di Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KRITERIA CAGAR BUDAYA
BAB III KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN
BAB IV PENEMUAN DAN PENCARIAN
BAB V REGISTER CAGAR BUDAYA
BAB VI PELESTARIAN
BAB VII KOMPENSASI DAN INSENTIF
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX PENDANAAN
BAB X PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
BAB XI PENYIDIKAN
BAB XII SANKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021-2025;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016;
Pertauran Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan kepariwisataan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
177 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN ADAT-ISTIADAT DAN BUDAYA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2007 tentang Pedoman Pelestarian dan
Pengembangan Adat-istiadat dan WNilai Sosial
Budaya Masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menghormati dan menjamin
hak tradisional hukum adat Pemerintah Daerah
perlu memperkokoh nilai adat sebagai identitas dan
jati diri masyarakat adat-istiadat, guna mendukung
penyelenggaraan pembangunan yang _ berbasis
masyarakat;
c. bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan
pengetahuan dan teknologi telah berpengaruh pada
tergerusnya nilai adat-istiadat dan peranan
lembaga adat di masyarakat sehingga perlu
pengaturan yang komprehensif untuk melestarikan
adat serta memuatkan lembaga adat dalam rangka
melaksanakan tugas dan kewajiban Pemerintah
Daerah dalam pelestarian adat-istiadat dan budaya
daerah;
d. bahwa untuk memberikan pedoman dan landasan
hukum terhadap pelestarian dan pengembangan
adat-istiadat, perlu pengaturan mengenai
kelestarian dan pengembangan adat-istiadat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, hurufc
dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pelestarian Adat-istiadat dan Budaya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten
Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi
Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5168);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 9
Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di
Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2854);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi
Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan,
Keraton dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian
dan Pengembangan Budaya Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan
Pengembangan Adat-Istiadat dan Nilai Sosial
Budaya Masyarakat;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
951;
AZAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH; LEMBAGA ADAT; PELESTARIAN SERTA PENGEMBANGAN ADAT-ISTIADAT DAN BUDAYA; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN; PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, dibutuhkan upaya memajukan kepariwisataan daerah melalui desa wisata, dengan tetap memelihara kelestarian alam serta keluhuran nilai budaya dan adat istiadat. Jawa Barat memiliki potensi daya tarik wisata berbasis kewilayahan desa wisata dengan keunikan karakteristik alam, budaya, dan buatan yang khas, sehingga diperlukan payung hukum yang mengatur mengenai desa wisata dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.6 Tahun 2014; UU No.5 Tahun 2017; PP No.67 Tahun 1996; PP No.50 Tahun 2011; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda No.5 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.14 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.15 Tahun 2004; Perda No.7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.16 Tahun 2014; Perda No.8 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2015; Perda No.15 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemetaan, pengembangan potensi, dan pencanangan desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2022
PEMBERDAYAAN PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN - ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa pemberdayaan pelestarian dan pengembagan adat istiadat dan lembaga adat telah ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 14 tahun 2000 tentang Pemberdayaan Adat Istiadat dan Lembaga Adat serta Bahwa untuk memperkaya kebuadayaan dan Khazanah daerah kabupaten musi Rawas maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 perlu diadakan perubahan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 10 Tahun 2009;UU No 11 Tahun 2010;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 5 Tahun 2017;Permendagri No 52 Tahun 2007;Perda No 10 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 1 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perberdayaan Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Banjar
Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat