RENCANA STRATEGIS BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2020
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 1, BN 2020 (726) : 109 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional mengamanatkan Kementerian/
Lembaga untuk menetapkan Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Tahun 2020 – 2024;
. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6216);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020 - 2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397);
Pendahuluan
Visi, misi dan tujuan
arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan
target kinerja dan kerangka pendanaan;
penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
109 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai landasan, arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Bekasi yang unggul dan agamis, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2005-2025. Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadi perubahan yang mendasar, rencana pembangunan Daerah dapat diubah. Perlu diadakan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi dalam penetapan tahapan dan prioritas pembangunan, serta penyesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, sehingga perlu penetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2005-2025.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 24 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2006; PP No 40 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; PP No 26 Tahun 2008; PERPRES No 2 Tahun 2016; PERDA Provinsi Jawa Barat No 9 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2010 Nomor 3) yaitu Judul BAB VI diubah menjadi KAIDAH PELAKSANAAN. Substansi data yang terkandung pada Bab II terdahulu adalah data Tahun 2008, sesuai dengan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, data yang disajikan pada perubahan ini adalah data Tahun 2005 yaitu Gambaran Umum Wilayah Kabupaten Bekasi yang merupakan tahun titik tolak penyusunan RPJPD. Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dan sebagai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka pelayanan publik perlu terus
ditingkatkan kualitasnya untuk menjamin
kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan
memberikan manfaat bagi masyarakat; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang
kompleks dan dalam rangka peningkatan kinerja
penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam bentuk
inovasi atau pembaharuan serta menjamin
penyelenggaraan Kabupaten Cerdas di Sragen; bahwa dalam rangka melakukan inovasi atau
pembaharuan yang berkesinambungan diperlukan
norma hukum yang menjadi dasar pengaturan yang
jelas dalam penyelenggaraan Kabupaten cerdas; bahwa Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
mengamanatkan kepada daerah untuk membangun
sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis
elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kabupaten Cerdas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab II Konsep dan Prinsip Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab III Pola Kepemimpinan, Organisasi dan Tata Cara Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab IV Dimensi dan Program Prioritas Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab V Sumber Daya Manusia, Infrastruktur Teknologi Informasi dan kOmunikasi Serta Perangkat Lunak
Bab VI Pusat Kendali (Command Centre)
Bab VII Keamanan Data dan Informasi
Bab VIII Hak dan Kewajiban Stakeholder
Bab IX Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab X Pembiayaan
Bab XI Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat serta Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab XII Insentif, Penghargaan dan Sanksi
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
62 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Tahun 2017-2037
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2015, PP No. 28 Tahun 2008, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permen Perindustrian No. 110/M-IND/PER/12/2015, Perda No. 7 Tahun 2008, dan Perda No. 10 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Industri, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2037, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, dan Program Pembangunan Industri Provinsi; Industri Unggulan Daerah; Sistematika RPIP; Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2018–2025
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018–2025
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan
Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005–2025; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun
2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Barat Tahun 2014–2034; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun
2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-
Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017–2037; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun
2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk
Pembangunan Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat Tahun
2019–2025.
Peraturan Gubernur ini mengatur rencana detail DPP; rencana detail KSPP; pengembangan dan pembangunan DPUD; pembentukan Forum Pariwisata Provinsi; dan pengembangan event daerah sebagai pusat promosi budaya daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2022
PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KAB. SUKOHARJO TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien dan terpadu guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang merupakan pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka dalam koordinasi pelaksanaan rencana pelaksanaan rencana pembangunan, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun pedoman pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan melalui Peraturan Kepala Daerah, Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalo diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2009; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERDA No. 6 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2020; PERDA No. 1 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan fungsi, pedoman pelaksanaan musrenbang RKPD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
6 hlm, Lampiran : 71 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PEMAKAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dinamika dan pertumbuhan penduduk Kota Pasuruan perlu diimbangi dan dipersiapkan dengan ketersediaan pelayanan pemakaman; b. bahwa pengendalian pelayanan pemakaman harus dilakukan melalui pengaturan dalam penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan sarana dan prasara na, serta pembinaan dan pengawasan;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280); 3. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Iindonesia Nomor 3350; 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman; 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 05); 6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06.
(1) Tempat pemakaman terdiri dari:
a. tempat pemakaman umum;
b. tempat pemakaman bukan umum; dan
c. tempat pemakaman khusus
Pemerintah Kota menyediakan dan mengelola TPU yang digolongkan sebagai berikut:
a. TPU Islam untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Islam;
b. TPUKristen (Protestan/Katolik) untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Kristen (Protestan/Katolik); dan
c. TPU Hindu/Budha untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Hindu/ Budha
Jenis pelayanan pemakaman yang diberikan oleh Pemerintah Kota meliputi:
a. pelayanan penyediaan tanah makam;
b. pelayanan pemindahan/pembongkaran makam;
c. pelayanan penyediaan tanah makam tumpang; dan
d. pelayanan pemeliharaan kebersihan lingkungan makam.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat