- Peraturan ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2010 Nomor 3) yaitu Judul BAB VI diubah menjadi KAIDAH PELAKSANAAN. Substansi data yang terkandung pada Bab II terdahulu adalah data Tahun 2008, sesuai dengan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, data yang disajikan pada perubahan ini adalah data Tahun 2005 yaitu Gambaran Umum Wilayah Kabupaten Bekasi yang merupakan tahun titik tolak penyusunan RPJPD. Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 9 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat