(1) Tempat pemakaman terdiri dari: a. tempat pemakaman umum; b. tempat pemakaman bukan umum; dan c. tempat pemakaman khusus Pemerintah Kota menyediakan dan mengelola TPU yang digolongkan sebagai berikut: a. TPU Islam untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Islam; b. TPUKristen (Protestan/Katolik) untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Kristen (Protestan/Katolik); dan c. TPU Hindu/Budha untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Hindu/ Budha Jenis pelayanan pemakaman yang diberikan oleh Pemerintah Kota meliputi: a. pelayanan penyediaan tanah makam; b. pelayanan pemindahan/pembongkaran makam; c. pelayanan penyediaan tanah makam tumpang; dan d. pelayanan pemeliharaan kebersihan lingkungan makam. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat