Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2015

PENGELOLAAN PEMAKAMAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Tempat pemakaman terdiri dari: a. tempat pemakaman umum; b. tempat pemakaman bukan umum; dan c. tempat pemakaman khusus Pemerintah Kota menyediakan dan mengelola TPU yang digolongkan sebagai berikut: a. TPU Islam untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Islam; b. TPUKristen (Protestan/Katolik) untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Kristen (Protestan/Katolik); dan c. TPU Hindu/Budha untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Hindu/ Budha Jenis pelayanan pemakaman yang diberikan oleh Pemerintah Kota meliputi: a. pelayanan penyediaan tanah makam; b. pelayanan pemindahan/pembongkaran makam; c. pelayanan penyediaan tanah makam tumpang; dan d. pelayanan pemeliharaan kebersihan lingkungan makam. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN PEMAKAMAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
09 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
27 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 6
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1286 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan