Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Rokan Hulu nomor 28 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 tahun 2014; Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 26 tahun 201; dan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 62 tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Rokan Hulu
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur SKPD berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan penambahan Pendelegasian Perizinan, maka Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Rokan Hulu perlu diganti.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberap akali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; 2. UU No. 33 Tahun 2004; 3. UU No. 25 Tahun 2007; 4. UU No. 26 Tahun 2007; 5. UU No. 14 Tahun 2008; 6. UU No. 20 Tahun 2008; 7. UU No. 25 Tahun 2009; 8. UU No. 28 Tahun 2009; 9. UU No. 32 Tahun 2009; 10. UU No. 12 Tahun 2011; 11. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 12. PP No. 65 Tahun 2005; 13. Perpres No. 97 Tahun 2014; 14. PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; 15. PERMENDAGRI No. 20 tahun 2008; 16. Kepme PAN & RB No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; 17. KEPMENDAGRI No. 132.14-3458; 18. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 1 Tahun 2011; 19. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 6 Tahun 2011; 20. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 39 tahun 2011; 21. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 4 Tahun 2012; 22. Perbup Kabupaten Rokan Hulu No. 17 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 16 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Subjek dan Objek Perizinan; Pendelegasian Kewenangan; Pelayanan Perizinan; Aspek Teknis; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Rokan Hulu nomor 28 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 tahun 2014; Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 26 tahun 2015; dan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 62 tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Kelompok Usaha Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah dibentuknya Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2011 dan Perseroan Terbatas Bangkalan Hulu Energi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2011, maka guna lebih meningkatkan peran dan fungsi dua Perseroan Terbatas tersebut perlu melakukan penyertaan modal daerah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan pelayanan dibutuhkan pembiayaan yang diakibatkan adanya program dari pemerintah pusat dan kondisi yang dihadapi Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong, maka perlu dilakukan perubahan jumlah penyertaan modal kepada perusahaan tersebut;
c. bahwa dalam rangka pengembangan dunia usaha perbankan untuk memajukan perekonomian masyarakat, maka perlu menambah penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok U saha Masyarakat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 4/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 1 /D);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 3/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Hulu Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 5/E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan U saha Swasta, dan Kelompok U saha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010, Nomor 2/E), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menarik Penanam Modal dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, perlu mengatur pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Kewenangan Daerah;
c. Insentif dan Kemudahan;
d. Bentuk dan Kriteria;
e. Tata Cara;
f. Dasar Penilaian;
g. Jenis Usaha atau Kegiatan yang Memperoleh Insentif dan Kemudahan;
h. Koordinasi dan Pengendalian Percepatan Penanaman Modal;
i. Laporan dan Evaluasi;
j. Pembinaan dan Pengawasan;
k. Ketentuan Peralihan; dan
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Uang Persediaan (UP) Dan Ganti Uang (GU) Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan pasal 201 peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelola keuangan daerah, menyatakan bahwa ketentuan batas jumlah uang persediaam perlu ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
Undang-Undang nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BESARNYA UANG PERSEDIAAN ;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2013
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaaan lapangan kerja; bahwa perlu menciptakan kemudahan pelayanan dan fasilitasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kota Magelang menjadi daerah yang menarik bagi penanaman modal; bahwa dengan telah diundangkannya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas Dan Tujuan, Kewenangan Penanaman Modal, Kebijakan Dasar Penanaman Modal, Perlakuan Terhadap Penanaman Modal, ketenagakerjaan, Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menegah Dan Koperasi, Peran Serta Masyarakat, Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman, penyelesaian sengketa, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2016 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2020
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD No.1, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2016 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2016 Sampai Dengan 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 40 tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011,UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 1996.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, penyertaan modal, penganggaran, pembagian deviden dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 1, BN 2015/ NO 278; https://jdih.bkpm.go.id/ : 8 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2017
APBDPenanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Flores Timur No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun2 012 tentang Penyertaan Modal.
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012.
Ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal diubah pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
merupakan salah satu faktor pendorong pembangunan dan
peningkatan pertumbuhan ekonomi Daerah yang selaras
dengan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan
umum sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
merupakan aspek penting dalam membangun iklim
Investasi yang berdaya saing, menciptakan daya tarik, dan
meningkatkan aktivitas Investasi yang strategis dan
berkualitas di Daerah; bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki dasar hukum
dalam pengaturan pemberian insentif dan kemudahan
investasi sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Investasi di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan, Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan, Jenis Usaha yang Dapat Diberikan Insentif dan/atau Kemudahan, Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan, Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan, Pelaporan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah membantu
penyaluran modal kepada masyarakat, sehingga dapat
memutar roda perekonomian yang menciptakan stabilitas
ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan tujuan negara yang tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa investasi Pemerintah Daerah kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank
Jateng) sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan
Investasi Daerah Nomor 018/AUP/MNK.05/XI/2020,
tanggal 9 November 2020 sangat diperlukan untuk
meningkatkan permodalan dan mendukung
pertumbuhan bisnis; bahwa penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jumlah dan sumber, penganggaran, bentuk penyertaan modal, pertanggung jawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat