ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena adanya arah dan kebijakan umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Daerah pada tanggal Januari 2004.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2004; Keputusan DPRD Kabupaten Boalemo Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja dalam
rangka memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat khususnya pelayanan kesehatan di
Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan situasi
dan kondisi saat ini maka perlu diganti; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
di Rumah Saktt Umum daerah Kabupaten
Rembang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomopr 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingka t penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2001 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Temanggung No. 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
PERDA Kab. Temanggung No. 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2004 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dinas Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Temanggung perlu ditinjau kembali. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 perlu dilakukan penyesuaian terhadap Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dinas Daerah Kabupaten Temanggung yang terdiri dari beberapa dinas, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Daerah, Dinas Perhubungan dan Pariwisata, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat. Setiap dinas memiliki unit pelaksana teknis dan struktur organisasi yang terinci, serta tugas pokok dan fungsi yang melibatkan penyelenggaraan kewenangan desentralisasi di berbagai bidang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka dinyatakan tidak berlaku lagi : Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Dearah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
59 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2004
pemecahan - desa - cikangkung - menjadi - desa - cikangkung - dan - desa - mekarsari - kecamatan - ciracap
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2004/ No.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Cikangkung Menjadi Desa Cikangkung dan Desa Mekarsari Kecamatan Ciracap
ABSTRAK:
Bahwa usul pemecahan desa Cikangkung Kec. ciracap menjadi dua desa yang telah ditetapakan dengan Peraturan Desa Cikangkung berdasarkan Pasal 5 Perda No. 17 Tahun 2020 maka perlu dietapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 76 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri Dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri Dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Perda kab. Sukabumi No. 2 Tahun 2000; Perda kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2000; Perda Kab Sukabumi No. 17 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 31 tahun 2000.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemecahan Bangsa, Pemecahan Desa Dan Pembentukan Desa Baru, Bagian Wilayah Dan Pusat Pemerintahan Desa, Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Pemerintah Desa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2004.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No.4 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi pasar di Kota Semarang yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan
kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Retribusi Pasar.
Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun
2000.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa pelayanan yang diberikan kepada umum di dalam lingkungan pasar.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan
Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan;
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kedaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERINDUSTRIAN - PERDAGANGAN - KOPERASI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN,
PERDAGANGAN DAN KOPERASI
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004
ORGANISASI - DINAS PERMUKIMAN DAN PRASARANA DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PERUBAHAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas dalam kinerja organisasi kelembagaan dan Perangkat Daerah, melalui analisis jabatan secara objektif di pandang perlu melakukan perubahan atas Perda No. 22 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1971 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999 UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 22 Tahun 2003.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Oraganisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2004.
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f
2 hlm; 1 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Lapangan, Pengujian Laboratorium dan Pengawasan Pemasaran/Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
ABSTRAK:
Bahwa mutu benih tanaman pangan dan hortikultura merupakan salah satu sarana budidaya tanaman yang mempunyai peranan penting dalam rangka melindungi kepentingan petani untuk menggunakan benih yang memenuhi standar kualitas yang berdampak pada peningkatan produksi dan kesejahteraan masyarakat. Bahwa salah satu upaya yang efektif untuk menjaga mutu benih tanaman pangan dan hortikultura adalah melalui pemeriksaan lapangan, penguj dan laboratorium dan pengawasan pemasaran peredarannya. bahwa untuk menggali dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah maka kegiatan sebagaimana dimaksud huruf b dapat dipungut retribusinya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001;
perda ini mengatur tentang kententuan umum, pemeriksaan,pengujian, dan pengawasan, pemasaran/peredaran, ketentuan retribusi, penyidikan, ketentuan lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/NO.1.SERI.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat