Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2020 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu adanya upaya pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber
informasi dan peningkatan kegemaran membaca masyarakat; bahwa perkembangan dan pendayagunaan perpustakaan harus disertai dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Daerah; bahwa diperlukan pengaturan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat, dalam
menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Daerah secara merata;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 24 Tahun 2014.
Perda ini mengatur tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat, Layanan Perpustakaan, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Jenis-jenis Perpustakaan, Organisasi Profesi, Pendanaan, Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat, Penghargaan dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 10, BN 2023 (1035); 8 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan percepatan transformasi digital, perlu dilakukan penambahan spektrum frekuensi radio untuk broadband yang merupakan program prioritas penataan spektrum frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Untuk penyediaan tambahan spektrum frekuensi radio untuk broadband diperlukan pengaturan teknis pada pita frekuensi radio 700 MHz dan pita frekuensi radio 26 GHz dengan mengimplementasikan sistem International Mobile Telecommunications (IMT), sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2023; PERPRES No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2019; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hak penggunaan Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz diberikan dalam bentuk IPFR. Dalam hal berdasarkan penetapan hak penggunaan Pita Frekuensi Radio terdapat penetapan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), wajib dilakukan Refarming. Refarming dilaksanakan oleh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz. Pita Frekuensi Radio 700 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler digunakan dengan moda FDD dengan ketentuan tertentu. Pita Frekuensi Radio 26 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler digunakan dengan moda TDD. Pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (IMT). Pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz wajib memenuhi beberapa kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan terkait kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri dapat menetapkan kewajiban khusus kepada pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz yang mana penetapan kewajiban khsuus tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Dalam rangka mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference), pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz wajib melakukan koordinasi dengan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz lainnya dan/atau pengguna Pita Frekuensi Radio 26 GHz di wilayah negara lain. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan monitoring Spektrum Frekuensi Radio.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendididkan, Kurikulum Pendidikan Dasar wajib memuat Muatan Lokal dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kurikulum Muatan Lokal, pemerintah kabupaten/kota menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Permendikbud No. 79 Tahun 2014; Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal; Lingkup Muatan Lokal; Kerangka Kurikulum; Pendidik dan Sarana Prasarana; Evaluasi Kurikulum dan Hasil Belajar; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenlu No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018 Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Mencabut :
Permenlu No. 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
SIMPUL JARINGAN DATA SPASIAL DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 192
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kemudahan pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial antar instansi pemerintah dan antar instansi pemerintah dengan masyarakat, diperlukan pembangunan Data Spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional. Untuk mewujudkan pembangunan Data Spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional, perlu dibentuk Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Provinsi Papua Barat sebagai bagian dari Jaringan Data Spasial Nasional.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang— Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai simpul jaringan data spasial daerah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan upaya penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Bahwa dalam rangka memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Semarang maka diperlukan pengaturan mengenai Penyelenggaraannya. Bahwa sesuai dengan Lampiran Huruf F Pembagian Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pengelolaan informasi dan komunikasi publik di daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturann Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika No.23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Sistem Elektronik.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup, Perencanaan Penyelenggaraan e-GOVERNMENT, Infrastruktur Tik, Pembangunan Dan Pengembangan Sistem Informasi, Sumber Daya Manusia e-GOVERNMENT, INTEROPERABILITAS, Keamanan Informasi, Pengelolaan Nama Domain, Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik, Kemitraan Dan Peran Serta Masyarakat Serta Dunia Usaha, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2020
a. bahwa ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting
dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas,
mandiri, dan sejahtera;
b. bahwa ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dapat diwujudkan melalui ketersediaan pangan yang
cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar
merata di seluruh wilayah, dan terjangkau oleh daya beli
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, urusan pangan merupakan salah satu urusan wajib
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah termasuk di
dalamnya Ketahanan Pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasla 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 ; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketahanan Pangan pada Kabupaten Temanggung yang meliputi: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan Pangan; Ketersediaan Pangan; Keterjangkauan Pangan; Konsumsi Pangan dan Gizi; Keamanan Pangan; Label dan Iklan Pangan; Pengawasan; Sistem Informasi Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pembiyaan; Ketentuan Lain lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
44 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan sistem komunikasi antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan sistem komunikasi, perlu ditetapkan pola hubungan komunikasi sandi dan persandian untuk pengamanan informasi yang didukung dengan keseragaman mekanisme penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa tengah tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
UU No 10 tahun 1950; UU no 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 53 Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga sandi Negara No 7 Tahun 2017; Perda Provinsi Jawa Tengah No 6 Tahun 2016; Perda Provinsi Jawa Tengah No 9 Tahun 2016; Pergub Jawa Tengah No 70 Tahun 2016; Pergub Jawa Tengah No xxx Tahun xxx
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Penetapan, Implementasi, Monitoring dan Evaluasi, Kerjasama, Pelaporan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat